RADAR TANGSEL RATAS – Menkopolhukam Mahfud Md resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari penemuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Seperti yang dilansir Detik.com (3/5/2023), Mahfud mengatakan, Satgas yang dinamai dengan Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disepakati seluruh anggota Komite TPPU yang ia pimpin.
“Jadi sesuai dengan hasil rapat komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud yaitu Satgas tentang dugaan TPPU,” kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Adapun tim pengarah terdiri dari tiga anggota. Di antaranya adalah Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam Satgas TPPU ini, dihadirkan juga tenaga ahli yang di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.
“Dalam melaksanakan tugasnya satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai,” tutur Mahfud.
Mahfud membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU dalam mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.
“Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp 189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” kata Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4/2023).
Oleh sebab itu, kata Mahfud, Satgas akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp 189 triliun tadi untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang sudah dikirimkan atau LHP lainnya.
Mahfud menambahkan, apabila sebuah putusan sudah inkrah tapi terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.
“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud juha menyampaikan bahwa nantinya Satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Mahfud mengatakan berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.
“Nah, satu hal lagi, Satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi. Sebab, menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya,” paparnya. (BD)