Soal Dugaan Maladministrasi Firli, KPK Mengaku Tengah Pelajari Surat dari Ombudsman Terkait Pencopotan Endar

0
95
Laporan Brigjen Endar Priantoro soal pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK masih bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun menyatakan tengah memproses laporan Endar soal dugaan maladministrasi tersebut. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Beberapa waktu lalu, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa kepada Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dalam hal ini, menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law,” tuturnya.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun menyatakan tengah memproses laporan Endar soal dugaan maladministrasi tersebut.

BACA JUGA :  Abaikan Survei SMRC, Golkar: Tak Ada Wacana Ubah Putusan Munas, Capres Tetap Airlangga

Dan terkait hal tersebut, KPK pun telah memberikan jawaban kepada Ombudsman. “Kami sudah mempelajari surat dari Ombudsman. Kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Menurut Alex, laporan dari Endar soal pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK masih bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alex pun mengaku telah diperiksa oleh Dewas.
Alex menuturkan bahwa KPK menyerahkan proses pelaporan Endar di Dewas tersebut sebagai kewenangan dari Dewas KPK.

“Saat ini sudah berproses di Dewan Pengawas dan kami pun menyerahkan pelaporan dari EP di Dewan Pengawas itu. Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuh,” katanya.

Dalam laporan Endar ke Ombudsman, ada beberapa pihak yang dilaporkan. Polisi bintang satu itu melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri hingga Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Ombudsman sendiri menjadwalkan pemeriksaan kepada Firli Bahuri pekan ini. Sedangkan bagi Endar telah dimintai keterangan saat pembuatan laporan pada Maret lalu. (BD)

BACA JUGA :  Jokowi: Kepemimpinan Nasional di Tahun 2024, 2029, dan 2034 Sangat Menentukan Maju Tidaknya Negara Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini