RADAR TANGSEL RATAS – Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei lalu oleh Jhon LBF atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan berita bohong, Arif Edison langsung mendapat “bekingan” dari puluhan advokat alias pengacara. Yang membela Arif pun para advokat dari berbagai organisasi.
Salah satunya dukungan tersebut datang dari pengacara muda asal Mataram, Syamsul Jahidin, S. I. KOM, S. H., M. M. Kata Syamsul, seorang advokat harus merasakan kebebasan sebagai pekerjaannya, serta memiliki hak imunitas yang melekat pada profesinya.
“Jelas, pengacara harus merasakan kebebasan tidak merasa takut serta tidak merasa terkait kepada suatu kekuasaan yang mengintervensi inheren dengan hak kebebasan tersebut,” ujar Syamsul, kepada wartawan, Jumat (02/06/2023).
Dikatakan Syamsul, terdapat puluhan advokat yang tergabung berbagai organisasi akan mendampingi Arif Edison. “Insya Allah, beberapa advokat akan mendampingi Bang Arif Edison,” ucap Syamsul.
Heran Atas Sikap Polisi
Secara terpisah, advokat lainnya, Mara Siregar, S. H., mengaku heran atas sikap kepolisian karena, bagaimana bisa, Polri lebih memilih untuk menerima laporan Jhon LBF terhadap Arif Edison. “Seharusnya, Polri menyelidiki terlebih dahulu benar tidaknya keterangan pelapor. Hal ini sangat membahayakan kami yang berprofesi sebagai advokat,” tandas Mara.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada Bang Arif Edison adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Padahal, Arif Edison menjalankan tugas profesinya sebagai seorang advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien-nya,” cetus Mara.
Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan Arif menjalankan profesi sebagai advokat. “Dan, peran advokat sebagai penegak hukum memiliki hak imunitas yang tertuang di dalam Pasal 16, Undang-undang, No.18, Tahun 2003 tentang Advokat. Hak imunitas untuk kepentingan klien dilindungi undang-undang dan tidak dapat dituntut,” pungkas Mara. (AGS)