RADAR TANGSEL RATAS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK yang kini berubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Rencananya, uji materi itu akan dilayangkan pada pekan depan.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, langkah uji materi itu diambil setelah pemerintah mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dilakukan sejak periode pimpinan sekarang. Putusan itu, kata Boyamin, membuat masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK diperpanjang satu tahun ke depan.
“Karena pemerintah telah memutuskan itu, mau tidak mau, saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi, yaitu menguji materi lagi,” tutur Boyamin kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Boyamin juga menjelaskan, dalam petitum uji materinya nanti, pihaknya akan mempertegas soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun seharusnya mulai berlaku setelah periode Firli.
“Ini juga akan menghentikan polemik. Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya, putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya hakim MK, tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR,” ujar Boyamin.
“Kalau saya nanti dikabulkan, otomatis juga berlaku di periode yang akan datang. Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs,” ia menambahkan.
Seperti yang sudah diketahui, pemerintah telah mengambil sikap soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Pemerintah mengikuti putusan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud Md lalu menjelaskan nasib panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim KPK). Mahfud menyebut pansel capim KPK kini tidak perlu dilanjutkan lagi.
Awalnya, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah baru memulai rencana pembentukan pansel capim KPK. Sejumlah diskusi juga telah dilakukan sejak April dan Mei 2023.
“Pansel belum dibentuk, tapi baru dimulai untuk dibentuk. Mulainya sejak April dan Mei, tapi baru diskusi-diskusi kecil,” kata Mahfud kepada wartawan.
Di tengah pembahasan untuk pembentukan pansel capim KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK lalu menguatkan putusannya itu dengan menyebut keputusan tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK periode sekarang.
Berbekal putusan MK itu, masa jabatan Firli Bahuri dkk selaku pimpinan KPK, yang sedianya berakhir tahun ini, diperpanjang satu tahun ke depan. Mahfud menyebut putusan MK itu mengubah rencana pemerintah dalam proses pembentukan pansel capim KPK.
Menurut Mahfud, pembentukan pansel capim KPK saat ini pun tidak perlu dilanjutkan lagi setelah pemerintah mengambil sikap untuk mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. (ARH)