Siap-Siap! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Bakal Segera Dihapus Secara Bertahap

0
66
Penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 mendatang. Walaupun ada perubahan fasilitas, peserta tetap membayar iuran yang sama. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengatakan bakal menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) secara bertahap, yang akan dimulai pada tahun 2023 ini. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan fasilitas yang sama, bukan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 lagi.

“Soal KRIS sudah mulai secara bertahap dari tahun 2023-2025,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Siti Nadia kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Uji coba telah dilakukan di 12 RS di berbagai daerah. Meski masih ada sedikit catatan, selanjutnya KRIS akan memasuki implementasi. “Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini,” tutur Siti Nadia.

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, menyatakan penerapan KRIS tengah dalam proses monitoring dan evaluasi. “Akan segera monev,” tutur Asih.

Meski demikian, kata Asih, implementasi penerapan KRIS masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (perpres) terlebih dahulu. “Kita tunggu terbit perubahan perpres 82/2018,” ujarnya.

Sebelumnya, Asih menyatakan bahwa draf revisi perpres sebetulnya telah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait sejak awal Februari 2023. Jadi, kata dia, tinggal menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA :  Kinerja Keuangan Saham Tesla di Kuartal I 2023 Merosot Rp 169,91 Triliun, Gara-Gara Berikan Diskon?

Asih juga menjelaskan bahwa rapat harmonisasi itu memang belum terlaksana. Pihak DJSN hanya bisa menantikan terselenggaranya rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga KRIS bisa terlaksana. “Belum, masih menunggu rapat harmonisasi,” ujar Asih

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 mendatang. Walaupun ada perubahan fasilitas, peserta tetap membayar iuran yang sama.

Di sisi lain, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia menuturkan, iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Menurut Arif, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu tapi terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya, bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini, berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

BACA JUGA :  Berkat JKN, Kini Kesehatan Para Santri di Pesantren Dijamin BPJS Kesehatan

“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.

Dan yang terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000.

“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” papar Arif. (ARH)

BACA JUGA :  TNI AL - US Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2022, Libatkan Lebih dari 4 Ribu Personel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini