Menpan RB: Sekarang Pemerintah Daerah Tidak Boleh Lagi Merekrut Tenaga Honorer

0
73
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa rekrutmen pegawai yang dilakukan secara sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini sebenarnya salah satunya selain pusat ada di daerah,” kata Anas seusai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB), Jakarta (21/6/2023).

Abdullah menuturkan, rekrutmen yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

“Kemenpan RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar,” tuturnya.

Karena itulah, Anas menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Adapun larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). “Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat,” tutur Anas.

BACA JUGA :  Alhamdulillah! DPR Tegaskan Tidak Akan Ada Penghapusan Tenaga Honorer di Akhir 2023

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.
“Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer,” ujarnya. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini