Nah Loh! KPK Temukan Selisih Nilai Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China, Angkanya Tembus Rp 14,5 Triliun!

0
68
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sebanyak 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022. Padahal, pemerintah telah melarang ekspor ore nikel sejak Januari 2020. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada selisih nilai ekspor ore nikel ilegal ke China yang nilainya fantastis, yakni Rp 14,5 triliun. Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan angka itu diperoleh setelah pihaknya membandingkan data ekspor ore nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor ore nikel di laman Bea Cukai China.

Menurut Dian, selisih nilai sebesar Rp 14,5 triliun itu terhitung sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. “Dugaan ekspor ilegal ore nikel dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumbernya website Bea Cukai China,” ungkap Dian kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Dian menjelaskan, berdasarkan data yang dikirimkan KPK, selisih nilai ekspor pada tahun 2020 senilai Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Kemudian, pada tahun 2021 sebesar Rp 2.720.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun), dan Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun) selama Januari hingga Juni 2022.

Dari data tersebut, diketahui bahwa China mengimpor biji nikel seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton sejak tahun 2020 hingga Juni 2022. Rinciannya adalah pada tahun 2020 China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram. Kemudian, China kembali mengimpor ore nikel seberat 839.161.249 kilogram dan 1.085.675.336 kilogram pada tahun 2022.

BACA JUGA :  BEM UI Tanyakan Harta Rektor UI yang Naik Hampir Rp 35 Miliar dalam 3 Tahun

Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa ekspor ore nikel ke China itu ilegal. Sebab, pemerintah telah melarang ekspor ore nikel sejak Januari 2020. “Ya ilegal kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” ujarnya.

Dian juga menyebut ore nikel yang diekspor secara ilegal itu diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara. “Mestinya dari lumbung nikel ya Sulawesi dan Maluku Utara,” tuturnya.

Selama ini, kata Dian, sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tapi ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain.

KPK, menurut Dian, bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut. “Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” ujar Dian. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini