RADAR TANGSEL RATAS – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa keluarga si kembar Rihana dan Rihani (tersangka kasus penipuan iPhone) bakal melaporkan keduanya lantaran juga turut menjadi korban.
“Dan keluarganya tadi baru kami dapatkan info, hari ini keluarganya akan melaporkan dua orang ini karena keluarganya juga menjadi korban,” ujar Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Reza menuturkan motif keduanya melakukan penipuan adalah untuk meraup keuntungan. Saat ini, nilai kerugian terbesar yang dialami oleh korban bernilai hingga miliaran rupiah. “Untuk saat ini, nilai korban terbesarnya Rp 2,5 miliar, kami sudah lakukan pendalaman,” tutur Reza.
Reza menerangkan penipuan itulah yang kemudian membuat Rihana dan Rihani terus melarikan diri. “Dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, bahwa memang dia-dia dikejar oleh para korban-korban yang melapor,” ujarnya.
Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani dilaporkan terkait dugaan penipuan iPhone oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Kemudian, keduanya pun ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7). Kini, keduanya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE. “Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Dalam rilis kasus yang dilakukan pada Selasa siang, Hengki menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara modus penipuan Si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan iPhone menyerupai skema ponzi.
Menurut Hengki, Rihana dan Rihani mengimingi pengecer atau reseller akan mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran. “Kemudian rekan-rekan sekalian, ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa Ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller,” Kata Hengki.
Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk satu unit iPhone yang dijanjikan. Hengki menyebut kerugian itu berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 jutaan.
“Tapi setelah kita dalami sementara bahkan sampai ada yang Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan,” tutur Hengki. (ARH)