Mengejutkan! Tiba-Tiba Ada Pihak Swasta Kembalikan Uang Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi Bakti Kominfo

0
76
Menpora Dito Ariotedjo disebut-sebut menerima aliran dana Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo senilai Rp 27 miliar. Pernyataan itu disampaikan oleh tersangka Irwan Hermawan dalam pemeriksaannya. Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini, Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang Rp 27 miliar dalam bentuk Dolar AS terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G. Maqdir adalah pengacara Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan telah menjadi terdakwa.

“Orang yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta,” kata Maqdir kepada wartawan pada Rabu kemarin (5/7/2023).

Menurut Maqdir, uang tersebut ia terima di kantornya pada 4 Juli. Sehari sebelumnya atau pada 3 Juli, Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Meski demikian, Maqdir enggan memberikan identitas orang yang memberikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa uang Rp 27 miliar itu akan diberikan kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu-menahu mengenai uang yang dikembalikan tersebut. “Saya tidak tahu-menahu terkait itu,” ujar Dito kepada wartawan di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Irwan Hermawan menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

BACA JUGA :  Kaesang Ngaku Nebeng Pesawat Jet Teman ke AS, Inilah Sosok Pemiliknya

Uang tersebut dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan kasus oleh Kejaksaan Agung yang totalnya mencapai Rp 243 miliar. Diduga, hal tersebut dilakukan atas permintaan makelar kasus (markus) agar korupsi tidak diusut.

Dito Ariotedjo mengklarifikasi tuduhan dugaan penerimaan uang tersebut. Dia mengaku sudah menjelaskan kepada jaksa saat diperiksa pada 3 Juli lalu. “Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” tutur Dito.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian Rp 8 triliun. Diduga, kasus korupsi ini dilakukan bersama-sama oleh Menkominfo Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Terlibat pula Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, serta Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. (ARH)

BACA JUGA :  Cak Imin Niat Perjuangkan Nilai Dana Desa Meningkat Jadi Rp 5 Miliar Per Desa, Mungkinkah?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini