RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan Situ Cihuni merupakan aset milik negara. Hal itu disampaikannya menyusul dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, kawasan Situ Cihuni menjadi objek sengketa antara PUPR dan PT Cihuni Mas. Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air, Airlangga Mardjono, menyatakan bahwa sengketa itu sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam. Setelah melalui berbagai gugatan di sejumlah pengadilan, akhirnya pemerintah memenangkan gugatan tersebut lewat dikabulkannya permohonan PK.
“Hakim menyatakan pertimbangan hukumnya bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung,” kata Airlangga, dalam konferensi pers di kawasan Situ Cihuni, Tangerang, Banten, Jumat (14/7/2023).
Menurut Airlangga, sengketa ini berawal dari gugatan yang dilayangkan PT Cihuni Mas pada tahun 2016 silam ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada Ditjen SDA.
“Gugatan telah mendapat keputusan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung 2018 dengan amar putusan MA tidak diterima. Sebab, pengadilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, PT Cihuni Mas kembali melayangkan gugatan serupa pada 2018 silam melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, Kantor Pertananhan ATR/BPN juga terseret sebagai tergugat. Pada kala itu, PT Cihuni Mas memenangkan gugatan tersebut.
“Perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap ditingkat banding pada 2019 dan PT Cihuni Mas sebagai pihak yang menang dalam perkara tersebut,” tutur Airlangga.
Lalu, pada tahun 2020, Ditjen SDA PUPR melakukan pencarian bukti baru alias novum untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Novum itu berupa peta Tangerang first edition 1942 yang ditemukan di Kantor Arsip Nasional RI dan diajukan dalam upaya hukum peninjauan kembali pada Juni 2022.
“Peninjauan kembali tersebut telah diputus pada Desember 2022. Dengan amar putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali,” kata Airlangga.
Akhirnya, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK dari Ditjen SDA Kementerian PUPR dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menyatakan kemenangan PT Cihuni Mas.
Sementara itu, Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan Agung yang juga menjadi kuasa hukum, Hermanto, menegaskan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara. Fungsinya pun jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan baik dilingkup pusat maupun daerah, yang mana harus dilindungi keberadaannya.
“Jadi kami bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara. Di dalamnya, menyatakan Situ Cihuni adalah sebuah situ alam dari aliran Sungai Cisadane bagian dari sistem drainase. Termasuk dalam kawasan lindung. Di mana eksistensinya tergambar dalam peta Tanggerang 1942,” papar Hermanto.
Ia lalu menambahkan, Situ Cihuni adalah sumber air yang berfungsi sebagai sistem pengendali banjir yang termasuk ke dalam kawasan lindung. Sehingga, kegiatan yang diperbolehkan di sana sangat terbatas.
“Dengan adanya putusan peninjauan kembali tersebut, tim jaksa pengacara negara perdata Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan kekayaan negara serta menegaskan status Situ Cihuni yang jadi objek sengketa sebagai objek situ sebagaimana jelas diatur dalam regulasi berlaku,” ujar Hermanto.
Sebagai tambahan informasi, Situ Cihuni terletak di Kecamatan Pagedagan, Kabupaten Tangerang. Kawasan ini memiliki luasan 32,34 ha dengan volume sekitar 7.500 m3. Setelah resmi dimenangkan pemerintah, Kementerian PUPR akan melakukan serangkaian langkah pemulihan yang diawali dengan pemasangan papan pengumuman. (ARH)