Tanggapi Gugatan PSI ke MK Soal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Itu Sangat Salah dan Harus Dilawan!

0
65
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy. Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan uji materil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden yang diatur di UU Pemilu harus dilawan. Kata Denny, gugatan itu sangat salah secara konstitusi.

Denny menyampaikan hal terrsebut bertalian dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming. Menurut Denny, Raka didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.

“Secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu? Jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah sangat salah dan harus dilawan!” tutur Denny di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Denny menuturkan, PSI bukan memperjuangkan hukum atau hak anak muda. Sebab, kata Denny, PSI memiliki intrik politik agar Gibran bisa ikut bertanding di Pilpres 2024 dengan memohon penurunan syarat usia capres atau cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 akan berusia 35 tahun saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai.

BACA JUGA :  Gawat! Sri Mulyani Bilang Fragmentasi Geopolitik Makin Meningkat, Negara-Negara Tak Lagi Berteman?

Lebih lanjut, Denny mengatakan PSI bukanlah parpol yang independen karena selalu sejalan dengan kepentingan politik pribadi Jokowi. “Termasuk soal dinasti Jokowi dan perwalikotaan Kaesang di Depok. Oleh sebab itu, kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun mesti dibaca sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran menjadi cawapres,” tutur Guru Besar Hukum Tata Negara itu.

Juga, menurut Denny, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.

Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen. “Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi,” ujar Denny.

Denny lalu menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipermainkan dan disesuaikan dengan kepentingan politik siapapun. Ia berharap MK tidak mengabulkan gugatan PSI itu karena faktor Gibran atau Jokowi. “Kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak,” katanya.

BACA JUGA :  Miris! Ganjar-Mahfud Justru Kalah Telak di Empat Provinsi 'Kandang Banteng', Kenapa?

Sebagai informasi, gugatan soal syarat minimal usia capres-cawapres di UU Pemilu itu diajukan PSI kepada MK pada 9 Maret lalu. PSI tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun dan menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi pernyataan Denny, Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menyatakan tudingan Denny sama sekali tak berdasar. “Tapi kami tidak heran karena datangnya dari Mas Denny. Kita sama-sama tahu lah,” ujar Dedek saat diwawancara CNNIndonesia.com, Selasa.

Dedek membeberkan alasan PSI mengajukan judicial review terhadap syarat minimal usia capres-cawapres ke MK. Pertama, kata Dedek, di UU Pemilu tahun 2003 dan 2008, usia minimal capres-cawapres yaitu 35 tahun.

Alasan kedua, kata Dedek, alasan usia kurang dari 40 tahun yang jadi landasan revisi UU Pemilu tahun 2017 tak punya landasan yuridis dan sains. “Ketiga, ada 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun terhalang menjadi capres dan cawapres,” kata dia.

Alasan keempat, lanjut Dedek, tidak ada aturan usia minimal untuk menteri. Padahal, kata dia, Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 memungkinkan tiga menteri, yaitu menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan, menjadi pelaksana tugas kepresidenan dalam hal presiden dan wakil presiden berhalangan bersamaan.

BACA JUGA :  Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Akhirnya Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

“Kelima, kelompok usia 36-40 tahun sama-sama di kategori dewasa akhir dan usia 18-40 tahun kecenderungan korupsinya lebih rendah berdasarkan Indeks Prestasi Anti Korupsi (IPAK) tahun 2021 merujuk kepada BPS,” tuturnya.

Selain itu, Dedek juga membantah anggapan bahwa gugatan PSI itu semata-mata demi mengakomodasi kepentingan Gibran untuk maju sebagai cawapres. Dedek menegaskan PSI memperjuangkan hak politik warga.

“Apakah ini soal Gibran? Ini adalah soal hak 21,2 juta anak muda usia 35-39 tahun. Termasuk saya, kalau mas Gibran usianya segitu, ya, berarti termasuk beliau juga,” tandasnya. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini