Catat! Subsidi Rp 7 Juta Akan Dihapus, Diganti dengan 1 KTP, Beli 1 Motor Listrik

0
172
Syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mulai berlaku pada Maret 2023. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru bakal dihapus. Sebagai gantinya, subsidi ini akan terbuka untuk umum dengan syarat baru, yakni satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

“Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” tutur Agus usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (31/7).

Menurut Agus, syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mulai berlaku pada Maret 2023.

Subsidi itu, kata Agus, diberikan untuk empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Keempat kategori masyarakat itu bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta.

BACA JUGA :  Kapolsek dan Kanit Reskrim Penjaringan Ditangkap, Ada Apa?

Sebelumnya, pemerintah sudah mengutarakan bakal mengevaluasi syarat-syarat itu lantaran penyerapannya tak sukses. Berdasarkan aturan itu pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.

Tapi, hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan kembali dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik. Selain menghapus syarat subsidi motor listrik, dia juga mengungkap ada wacana perbaikan subsidi mobil listrik, pajak impor menjadi nol persen dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik.

“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja. Itu konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita grab,” papar Agus.

BACA JUGA :  Menangkan GP di Pilpres 2024, Relawan Barisan Ganjar Nusantara (BAGAN) Siap Dideklarasikan

“Kedua, ini komitmen kita sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia, bahwa Indonesia melakukan upaya menjadikan Indonesia lebih bersih,” Agus menambahkan. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini