Bantah Lakukan Intervensi kepada KPK, Panglima TNI: Kami Tunduk Pada Undang-Undang!

0
111
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas dari KPK sudah sesuai dengan undang-undang. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara soal anggapan yang menyebut anak buahnya mengintimidasi dan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Menurut Yudo, kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi, karena mereka yang datang merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.

“Yang hadir di sana itu pakar hukum semua loh, kalau saya intervensi itu merintahkan batalion mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi,” kata Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK, kata Yudo, sudah sesuai dengan undang-undang.

Yudo pun mengimbau publik membuang prasangka bahwa pengusutan kasus ini akan terhenti setelah ditangani oleh TNI.

“Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak! Undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu loh, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pasca Gempa M 7,8 di Turki, Erdogan Umumkan Tanggap Darurat Gempa Selama 3 Bulan di 10 Provinsi

Seperti yang telah diketahui, dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Basarnas, ada lima orang yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua prajurit TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Diumumkannya penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI itu direspons oleh pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

Menurut Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, kata dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

Lalu Polemik OTT di Basarnas pun mencuat. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung menyambangi gedung KPK pada Jumat sore (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini