Akademisi dan Pengamat Transportasi Tidak Setuju Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Kenapa?

0
135
Wacana perubahan masa berlaku SIM dari lima tahun menjadi seumur hidup mencuat saat DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Dosen hukum administrasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto, tak setuju jika masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) diubah menjadi seumur hidup. Menurut dia, ada dua alasan untuk hal itu.

“Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa? Yang pertama, karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya,” kata Bagus kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Bagus menuturkan, masa berlaku SIM sebenarnya juga menjadi ruang pengawasan bagi pemegang SIM. “Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit. Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda,” ujarnya.

Bagus juga menjelaskan bahwa SIM menjadi kewenangan dari Polri. SIM pada hakikatnya merupakan produk dari tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, salah satunya untuk mengatur masyarakat. Dia mengatakan, untuk mendapatkan izin, pemohon harus memenuhi kualifikasi tertentu.

BACA JUGA :  Beredar Prediksi Bahwa PDIP Bakal Pilih Pasangan Capres-Cawapres Seperti Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2024

“Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menggunakan atau diberikan izin,” tutur Bagus.

Dalam konteks SIM, kata Bagus, pemerintah dalam hal ini Polri, harus melakukan pengawasan saat mengeluarkan izin. Dia mengatakan dalam penerbitan SIM ada persyaratan, kriteria, dan jangka waktunya.

Lalu yang menjadi alasan kedua, kata Bagus, ada batasan tertentu dalam seseorang diberi hak memiliki SIM. Sebab, ada pengguna jalan yang kerap melanggar ketentuan dan peraturan berlalu lintas.

Menurutnya, pengguna jalan yang kerap melanggar aturan lalu lintas tidak etis dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, lanjutnya, hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis.

“Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM-nya dicabut sebelum masa berlakunya, ya, ndak apa-apa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan, dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Pelayanan Publik,” papar Bagus.

Pengamat transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dadang Supriyanto, berpendapat bahwa SIM merupakan sertifikasi dari pengemudi sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.

BACA JUGA :  Gara-Gara Banyak Pasangan Tak Mau Punya Anak, Korsel Bakal Dihantam Krisis Demografis?

“Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 Tahun 2004 karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang, atau barang sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi,” tutur Dadang.

Menurut Dadang, sebelum sertifikasi atau SIM diterbitkan, ada ujian secara fisik serta pengetahuan tentang rambu dan aturan. Menurutnya, ujian tersebut bagian fundamental angkutan jalan di mana ada empat pilar, yaitu manusia, sarana, prasarana, dan regulasi.

“Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu, diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan, dan edukasi bisa berkesinambungan karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi,” katanya.

Dadang menuturkan, kemampuan seorang pengemudi harus dievaluasi sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. Indikasi kemampuan itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka, dan rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi.

“Jika SIM berlaku seumur hidup, dikhawatirkan berkurangnya faktor pengawasan karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi, misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya. (ARH)

BACA JUGA :  Mangkrak Bertahun-Tahun, Pembangunan ITF Sunter Akhirnya Disinggung Jokowi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini