RADAR TANGSEL RATAS – Anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan ditahan oleh Puspom TNI, buntut dari membawa puluhan anggota TNI untuk menggeruduk Polrestabes Medan. “Betul sudah ditahan,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dihubungi, Selasa (8/8).
Meski demikian, Julius belum menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Dedi apakah terkait pidana atau disiplin. “Masih proses, setelah penyidikan maka ditentukan,” katanya.
Sebelumnya, Dedi bersama sejumlah prajurit TNI sebelumnya mendatangi Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8). Kedatangan itu untuk mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH diketahui adalah keluarga dari Dedi.
Kedatangan prajurit TNI yang terekam Video itu tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat dengan Mayor Dedi. Teuku pun menjelaskan alasan penahanan ARH.
“Penahanan subjektif itu, yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga pelaku lainnya,” kata Teuku.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu. “Itu saya perintahkan Danpom TNI ya langsung diperiksa ya. Sudah saya perintahkan nanti akan kita periksa,” kata Yudo di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Yudo menegaskan, tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes itu tidak etis. Ia menekankan tindakan prajurit itu bukan atas nama Kodam I/Bukit Barisan. (ARH)