RADAR TANGSEL RATAS – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota pada September mendatang. Kebijakan itu diambil menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polusi udara di Jabodetabek.
“Kayak work from home. Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin,” kata Heru pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/8).
Kebijakan bekerja dari rumah, kata Heru, bersifat wajib bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Meski demikian, ia meminta para pegawai yang memiliki tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat secara langsung tetap bekerja dari kantor.
“Kalau tidak pelayanan perencanaan lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur. Jadi mudah-mudahan Kementerian/Lembaga lain juga bisa melakukan hal itu,” ujarnya.
Selain itu, Heru juga menuturkan bahwa kebijakan tersebut bersifat imbauan bagi sektor swasta. Ia berharap sektor swasta turut menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. “Mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya kaya Covid aja,” tuturnya.
Terkait kebijakan tersebut, Heru mengaku telah berkomunikasi dengan para pengusaha. Menurutnya, beberapa perusahaan telah menerapkan kebijakan yang sama. “Kami sudah komunikasi, waktu di Borobudur sudah. Silakan saja mereka menerapkan 50 persen – 50 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut kualitas udara di Jabodetabek sepekan terakhir buruk. Jokowi memerintahkan anak buahnya untuk melakukan aksi tanggap. Salah satu kebijakan yang didorong adalah pembatasan jumlah pegawai ke Jabodetabek. Dia mempertimbangkan opsi penerapan WFH.
“Jika diperlukan, kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from home,” ungkap Jokowi di rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023). (ARH)