Jadi Saksi Kasus Suap Sekretaris Mahkamah Agung, Windy Idol Dicecar 20 Pertanyaan

0
80
KPK telah memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Windy diperiksa terkait penggunaan aliran uang suap yang diduga diterima Hasbi Hasan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus penggunaan uang dugaan suap pengurusan perkara oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melalui finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman, dan selebgram Riris Riska Diana. Kemarin, Windy dan Riris diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH [Hasbi Hasan] dkk dari pengurusan perkara di MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).

Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Windy mengaku ditanya penyidik sekitar 20 pertanyaan. Salah satu yang didalami KPK adalah perihal perusahaan rekaman Athena Jaya Production.

Windy mengaku mengenal Hasbi saat mengikuti kegiatan di perusahaan rekaman tersebut. “Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin perusahaan Athena Jaya,” ungkap Windy, Selasa (15/8/2023).

Selain itu, KPK juga memeriksa satu saksi lain atas nama Andhika Rahman selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian MA pada hari Selasa (15/8/2023). Andhika diperiksa untuk dimintai keterangannya perihal prosedur penanganan perkara di MA.

BACA JUGA :  Tahun 2024 Nanti Indonesia Bakal Impor Beras Sebanyak Dua Juta Ton, Buwas: Tapi Itu Belum Pasti

“Termasuk dugaan keaktifan tersangka HH [Hasbi Hasan] sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA,” tutur Ali.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasbi dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Beton Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar kepada Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.

Lebih lanjut, KPK menyatakan bakal melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8, dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

BACA JUGA :  Atasi Kekisruhan Pemilu 2024, Pengamat Ini Tawarkan Solusi Terbaik, "Politik Pancasila"

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. Tapi gugatan mereka kandas. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini