RADAR TANGSEL RATAS – Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang. Masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Menurut Ramadhan, penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023. Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023. “Perpanjangan sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujarmya.
Adanya perpanjangan penahanan tersebut tidak dibantah oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang ini.
“Iya (penahanan diperpanjang). Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update (kondisi Panji) ya,” tutur Hendra kepada wartawan.
Seperti yang sudah diketahui bersama, Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8/2023) lalu.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Menurut Djuhandhani, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. Nantinya, menurut dia, berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, kata Djuhandhani, maka Panji akan segera disidangkan.
“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” ujar Djuhandhani. “Kemudian, dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” ia menambahkan.(ARH)