RADAR TANGSEL RATAS – Suhu dan tensi menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) VIII Badan Musyawarah (Bamus) Betawi kian panas. Polemik terjadi di antara sesama pengurus dan panitia.
Salah satu yang menjadi polemik adalah mengenai setoran infak dan donasi kegiatan sebesar Rp100 juta yang harus diberikan oleh para calon ketua umum (ketum) Bamus Betawi. Setoran Rp100 juta itu dijadikan salah satu syarat khusus oleh panitia kepada para calon ketum.
Spontan, setoran infak dan donasi Rp 100 juta itu memantik polemik. Bahkan setoran Rp100 juta pun dinilai dapat dikategorikan sebagai “pungutan liar” karena AD/ART Bamus Betawi tidak mengatur hal tersebut.
Hal itu seperti yang diungkapkan Sekretaris Panitia Pengarah (SC/Steering Committee) Mubes VIII Bamus Betawi 2023, H. Daud Poliraja. “Dan bagi calon ketua umum (Bamus Betawi disyaratkan untuk memberikan infak dan donasi kegiatan sebesar Rp100.00 K (Rp100 juta–red) merupakan sesuatu upaya perbuatan yag dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” cetus Daud.
Kepada awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023, Daud menegaskan, ketentuan harus setor Rp100 juta untuk para calon ketum itu tidak ada diatur dalam AD/ART Bamus Betawi. “AD/ART Bamus Betawi sama sekali tidak mengatur ketentuan harus menyetor Rp100 juta untuk para calon ketum yang akan maju di mubes,” tandasnya.
Daud pun menyoroti soal syarat khusus tentang (para calon ketum) harus mendapatkan surat dukungan 30 persen dari peserta Mubes VIII Bamus Betawi. “Hal itu mutlak merupakan kewenangan dan kedaulatan peserta Mubes VIII Bamus Betawi dan baru dilakukan pembahasannya dalam rangkaian pemilihan dan penetapan Majelis Adat dan Ketua Umum Bamus Betawi,” paparnya.
Sebagai sekretaris panitia pengarah (SC Mubes VIII Bamus Betawi), dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang kronologis-dasar pemikiran dan dasar hukum dari “Pengumuman Pendaftaran Calon Ketua Umum Bamus Betawi Periode 2023-2028” yang pamfletnya telah tersebar ke mana-mana. “Pada bagian bawah kanan di ‘Pengumuman’ tersebut, ada stempel Badan Pengurus Bamus Betawi. Dan, pada bagian ‘Panitia Pendaftaran’ tercantum beberapa nama panitia yang dapat dihubungi,” urainya.
Yaitu, sambungnya, 1. Tahyudin Aditya (sekretaris Badan Otonom Laskar Adat Betawi), 2. Hj. Aida Maqbulah (ketua Badan Otonom MajelisTaklim Betawi). “Sementara itu, 3. Hidayat Nafis dan 4. Hendy adalah bukan pengurus inti Bamus Betawi,” tukasnya.
Kesimpulannya, Daud menyebut,
“Pengumuman Pendaftaran Calon Ketua Umum Bamus Betawi Periode 2023-2028” tersebut tidak memiliki legal standing. “Oleh karenanya, patut diabaikan saja,” pintanya.
Panitia Pendaftaran Membantah Keras
Sementara itu, Panitia Pendaftaran Mubes VIII Bamus Betawi, Tahyudin Aditya yang namanya tercantum di pamflet pengumuman membantah keras tudingan Daud. Saat dihubungi awak media, Tahyudin mengatakan, mengenai tudingan pengumuman tersebut tidak memiliki legal standing, itu sesuatu yang keliru dan hanya penafsiran yang bersangkutan saja.
“Itu, kan, penafsiran Bang Daud saja. Silakan saja. Itu penafsiran yang keliru menurut saya. Yang pasti, pengumuman pendaftaran itu sudah sesuai ketentuan yang ada,” bantahnya.
Mengenai tudingan sebutan pungutan liar Rp100 juta untuk para calon ketum Bamus Betawi, Tahyudin pun membantah keras. “Dana Rp100 juta itu infak dan donasi kegiatan sebagai klausul khusus. Memang tidak ada dalam AD/ART. Tapi, itu merupakan klausul khusus untuk calon ketua umum. Dan, ini merupakan hasil kesepakatan panitia bersama dan konsultasi pengurus dengan majelis adat. Jadi, bukan pungutan liar,” ucapnya.
Ketika ditanya, apakah infak dan donasi Rp100 juta itu akan hangus jika calon ketua umum kalah? Tahyudin mengiyakan.
“Ya hangus. Kan, itu namanya infak dan donasi kegiatan. Dan kegiatan mubesnya, kan, juga sudah ada dilakukan,” imbuhnya. (AGS)