Waduh! Mantan Direktur DJKA Didakwa Terima Suap Rp 3,2 M Terkait Proyek Pembangunan Jalur KA

0
123
Tersangka mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2023). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Harno Trimadi, didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar. Jaksa KPK menyebut suap itu terbagi dalam Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000 (Rp 2,6 miliar), SGD 30 ribu (setara Rp 337 juta), dan USD 20 ribu (setara Rp 304 juta),” kata jaksa KPK, M Irmansyah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jaksa KPK mengatakan Harno menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah. Menurut jaksa, Fadliansyah merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian atau PPK 4 pada 2022 sampai 11 April 2023.

Dalam kasus itu, jaksa menyebut suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub Dion Sugiarto.

BACA JUGA :  Meski Belum Bentuk Koalisi, PDIP Yakin Bakal Jadi Penentu Arah Kerja Sama Parpol di Pemilu 2024

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ungkap jaksa KPK.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang/jasa pada paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, suap tersebut juga bertujuan mengarahkan pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu, termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

“Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 agar dimenangkan oleh PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) dan mengarahkan kelompok kerja (pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu – Hilir, serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto,” papar jaksa KPK.

BACA JUGA :  Catatan Kinerja Satu Tahun Beroperasi Whoosh

Jaksa menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Harno dan Fadliansyah. Jaksa juga menyatakan Fadliansyah menerima uang dari Dion Renato Sugiarto sejumlah Rp 600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Harno dan Fadliansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini