RATAS – Sejumlah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Jumat (23/5) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan respons atas keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan.
Menurut Agus, warga dalam laporannya mencurigai adanya praktik prostitusi daring dengan modus menyewa kontrakan sebagai tempat transaksi dan pelaksanaan.
Dalam operasi ini, Satpol PP berhasil mengamankan enam wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tiga pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kontrakan.
Selain itu, lanjut Agus, petugas juga menemukan alat kontrasepsi, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas prostitusi.
“Beberapa di antara mereka mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan melalui aplikasi online, dan mereka menyewa kontrakan untuk mempermudah akses transaksi dengan pelanggan,” ungkap Agus.
Para terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang juga menyegel kontrakan yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi, sebagai tindakan tegas dan efek jera.
Agus menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menekan praktik prostitusi yang kini marak terjadi secara daring.
Agus mengakui bahwa fenomena ini menjadi tantangan baru karena praktiknya kerap berpindah-pindah dan memanfaatkan fasilitas hunian pribadi.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan indikasi tindakan asusila atau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah kita,” tutup Agus Suryana.