RATAS – Kantor Wilayah Imigrasi Banten meledakkan gebrakan besar yang bikin publik tercengang. Terhitung sejak Januari 2025 hingga sekarang, sebanyak 377 warga negara asing (WNA) digaruk petugas karena kedapatan melanggar aturan keimigrasian. Aksi tegas ini jadi bukti kalau Banten tak main-main soal urusan WNA nakal.
“Lewat operasi pengawasan di seluruh wilayah Banten, kami berhasil menindak ratusan WNA pelanggar peraturan keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, Jumat (22/8/2025).
Pengawasan dilakukan lewat Tim PORA yang melibatkan TNI, Polri, kejaksaan, hingga pemerintah daerah. Penegakan hukum dijalankan secara tegas, humanis, dan berkeadilan.
Tak hanya pengawasan, kinerja keimigrasian di Banten juga mencetak prestasi luar biasa. Hingga Agustus 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan imigrasi melampaui target nasional, sekaligus mendukung perekonomian dan iklim investasi.
DPR RI pun turun tangan. Komisi XIII mendukung pembangunan gedung baru dan penambahan unit layanan imigrasi di Serang serta Cilegon demi memperkuat pengawasan orang asing di Banten. (*)