Pemerintah Tetapkan Serang, sebagai Kawasan Terpapar Radiasi Cesium-137
RATAS.id – Kabupaten Serang, Banten — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, sebagai daerah yang terpapar radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137). Penetapan ini dilakukan setelah Satgas Penanganan Cesium-137 menemukan kontaminasi radioaktif pada produk udang yang dikirim ke luar negeri.
“Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-137. Jadi status kejadian khusus itu hanya di Cikande, tidak ada di tempat lain,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Selasa (30/9/2025).
Menindaklanjuti penetapan tersebut, pemerintah menutup sumber pencemaran Cesium yang berada di dekat pabrik udang di kawasan Cikande. Selain itu, langkah pencegahan juga dilakukan dengan menahan kontainer terkontaminasi di Pelabuhan Tanjung Priok dan mengangkat sumber radiasi dari lokasi.
Tak hanya pada komoditas udang, kontaminasi zat radioaktif juga kembali ditemukan pada produk rempah asal Indonesia. Pemerintah telah memeriksa pabrik PT PMT di Cikande yang diduga menjadi sumber kontaminasi, serta meminta keterangan dari 15 pemilik lapak besi bekas terkait kemungkinan peredaran material radioaktif di luar prosedur.
“Satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT PMT yang berada di luar negeri dan pihak lainnya sesuai perkembangan,” tambah Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan sejumlah titik baru yang tercemar Cesium-137 di Kabupaten Serang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa cemaran nuklir tersebut masuk dari luar negeri dan menyebar melalui aktivitas industri di kawasan Cikande.
Dengan status kejadian khusus ini, pemerintah diharapkan mempercepat langkah mitigasi serta memastikan keamanan produk pangan dan lingkungan demi melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik, termasuk pasar ekspor.