RADAR TANGSEL RATAS – Per hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, Al Muktabar diberhentikan dari jabatannya sebagai penjabat (pj.) gubernur Banten. Ada apakah gerangan?
Ya, Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Al Muktabar dari jabatan sebagai penjabat (pj.) gubernur Banten per tanggal 12 Mei 2024. Hal itu didasarkan pada keputusan radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Ini Dasar Hukum Pemberhentiannya
Dasar hukum pemberhentian Al Muktabar adalah UU, No. 23, Tahun 2014. “Sesuai ketentuan Pasal 78, Ayat (2), Huruf A, Undang-undang, Nomor 23, Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL dari radiogram, Selasa, 14 Mei 2024.
Sekda Ditunjuk untuk Isi Kekosongan
Selain itu, dalam radiogram tersebut disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan kepala daerah, maka ditunjuk sekretaris daerah (sekda). Penunjukan sekda ini penting untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai gubernur Banten.
Untuk diketahui, sekda Banten, saat ini masih dijabat oleh Al.Muktabar. Dengan demikian, jabatan pelaksana harian (plh.) gubernur Banten akan dijabat oleh Al Muktabar.
Sampai kapan? Hingga waktu yang belum ditentukan.
“Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintah di Provinsi Banten diminta sekda Banten untuk melaksanakan tugas harian gubernur Banten dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” demikian bunyi radiogram tersebut lagi. (AGS)