Per Hari Ini, Al Muktabar Diberhentikan dari Pj. Gubernur Banten, Ini Alasannya!

Selasa, 14 Mei 2024, Pukul 21:48 WIB

RADAR TANGSEL RATAS – Per hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, Al Muktabar diberhentikan dari jabatannya sebagai penjabat (pj.) gubernur Banten. Ada apakah gerangan?

Ya, Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Al Muktabar dari jabatan sebagai penjabat (pj.) gubernur Banten per tanggal 12 Mei 2024. Hal itu didasarkan pada keputusan radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Ini Dasar Hukum Pemberhentiannya

Dasar hukum pemberhentian Al Muktabar adalah UU, No. 23, Tahun 2014. “Sesuai ketentuan Pasal 78, Ayat (2), Huruf A, Undang-undang, Nomor 23, Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL dari radiogram, Selasa, 14 Mei 2024.

Sekda Ditunjuk untuk Isi Kekosongan

Selain itu, dalam radiogram tersebut disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan kepala daerah, maka ditunjuk sekretaris daerah (sekda). Penunjukan sekda ini penting untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai gubernur Banten.

BACA JUGA :  Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang: 274 Telah Berbadan Hukum 

Untuk diketahui, sekda Banten, saat ini masih dijabat oleh Al.Muktabar. Dengan demikian, jabatan pelaksana harian (plh.) gubernur Banten akan dijabat oleh Al Muktabar.

Sampai kapan? Hingga waktu yang belum ditentukan.

“Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintah di Provinsi Banten diminta sekda Banten untuk melaksanakan tugas harian gubernur Banten dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” demikian bunyi radiogram tersebut lagi. (AGS)

 

Latest

Gubernur Andra Soni Tinjau SMAN 14 Kota Tangerang, Pastikan Perbaikan Sarana Belajar Pasca Plafon Ambruk

Gubernur Andra Soni Tinjau SMAN 14 Kota Tangerang, Pastikan Perbaikan Sarana Belajar Pasca Plafon Ambruk RATAS.id – Gubernur Banten Andra Soni meninjau SMAN 14 Kota Tangerang di Jalan...

Srikandi Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung KWT Mawar Larangan Selatan 

RATAS – Srikandi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta mendukung kehadiran kelompok wanita tani (KWT) Mawar dalam menciptakan ketahanan pangan di Kelurahan Larangan,...

Pemerintah Tetapkan Serang, sebagai Kawasan Terpapar Radiasi Cesium-137

Pemerintah Tetapkan Serang, sebagai Kawasan Terpapar Radiasi Cesium-137 RATAS.id  - Kabupaten Serang, Banten — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menetapkan wilayah...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Mobil ABG Hantam 3 Motor di Tangerang, Satu Pemotor Tewas Mengenaskan

RATAS - Jagat maya dihebohkan dengan kecelakaan maut yang melibatkan seorang remaja berusia 15 tahun yang nekat mengendarai mobil SUV di Simpang The Icon, Kabupaten Tangerang. Insiden tragis itu...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600