Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang di Tangerang, Lima Tersangka Ditangkap

Selasa, 08 Juli 2025, Pukul 19:09 WIB
Ilustrasi Tersangka (Foto: celah.id)

RATAS– Polda Banten membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Minggu (29/6) lalu.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan lima orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masing-masing tersangka berinisial EN (28), MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima RATAS, Selasa (8/7).

Dian menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg.

Setelah menerima informasi, lanjut Dian, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

“Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun,” kata Dian.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

BACA JUGA :  Ramai Isu tentang Jokowi Bakal Gabung dengan Golkar, Apa Tanggapan Jusuf Kalla?

Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu . Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.

“Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut,” tandas Dian.

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Ini Masalahnya

RATAS - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi ambeien. "Ya, informasi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600