RATAS– Polda Banten membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Minggu (29/6) lalu.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan lima orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masing-masing tersangka berinisial EN (28), MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima RATAS, Selasa (8/7).
Dian menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg.
Setelah menerima informasi, lanjut Dian, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
“Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun,” kata Dian.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu . Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.
“Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut,” tandas Dian.