Tiga Calo Tenaga Kerja Ditangkap Polisi, Korban Capai Ratusan Orang

Selasa, 06 Mei 2025, Pukul 09:20 WIB
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (Foto: Istimewa)

RATAS – Sebanyak 3 calo tenaga kerja dengan korban ratusan orang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung 2025 dengan sasaran premanisme dan pungli.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tiga calo tenaga kerja itu masing-masing inisial LM (38), warga Kecamatan Kragilan, GCP (27) dari Cikeusal dan AM (38) asal Carenang, Kabupaten Serang.

“Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin,” kata Condro dalam konferensi pers, Senin (5/5) sore.

Condro menjelaskan bahwa dari keterangan ketiga pelaku, korban berjumlah lebih dari 100 orang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, bahkan ada yang berasal dari Lebak.

Modus operandi yang dilakukan, lanjutnya, pelaku mengaku sebagai HRD atau personalia, sekuriti perusahaan, karyawan perusahaan bahkan ada yang mengaku dekat dengan ormas tertentu dan bisa memperkerjakan di perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande serta PT Nikomas Gemilang.

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Amankan Dua Jukir Liar

“Para pelaku menjanjikan para korban akan diterima bekerja di perusahaan setelah memberikan uang, mulai yang terkecil Rp 7 juta hingga Rp 20 juta. Dari ratusan korban ini para pelaku mendapatkan uang lebih dari Rp 500 juta,” jelasnya.

Condro menjelaskan bahwa aksi premanisme itu bukan hanya berupa kekerasan maupun mengancam kekerasan di jalanan, tapi saat ini sudah berubah yaitu membujuk masyarakat untuk mendapat kehidupan yang lebih baik dengan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan.

“Untuk memuluskan aksi jahatnya, para pelaku ini mengaku sebagai orang dalam perusahaan,” kata Condro.

Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh orang yang baru dikenalnya dengan mengaku bisa membantu memberikan pekerjaan dengan imbalan uang.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terbujuk. Para pekerja semestinya datang ke instansi terkait menanyakan perusahaan mana saja yang membuka lowongan pekerjaan,” tandasnya.

Salah seorang korban bernama Heru Rizal (28), warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengaku dijanjikan pekerjaan di PT Santang yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande.

BACA JUGA :  Profil Pendidikan dan Karier Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah, Unggul di Quick Count Pilkada Banten 2024

“Saya dijanjikan bisa bekerja di PT Santang dan dimintai uang Rp12 juta. Uang saya berikan kepada GCP yang mengaku petugas sekuriti pada pertengahan Maret kemarin,” kata Heru.

Sementara tersangka GCP mengaku jumlah korban yang ditipunya sebanyak 38 orang yang sebagian besar berasal dari Kecamatan Cikeusal. Para korban sebagian besar dijanjikan akan dipekerjakan di PT Santang dan dimintai uang hingga Rp 12 juta.

“Uangnya sudah habis karena saya gunakan untuk bayar hutan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Latest

Pemerintah Tetapkan Serang, sebagai Kawasan Terpapar Radiasi Cesium-137

Pemerintah Tetapkan Serang, sebagai Kawasan Terpapar Radiasi Cesium-137 RATAS.id  - Kabupaten Serang, Banten — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menetapkan wilayah...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600