Ampun! Sebanyak 435 Anak di Bojonegoro Nikah di Bawah Umur, 80 di Antaranya Hamil di Luar Nikah

Sabtu, 16 Desember 2023, Pukul 22:10 WIB
Data yang ada pada kantor pengadilan agama di Bojonegoro menunjukkan bahwa selama Januari hingga akhir November 2023, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin atau diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 435 orang. Lebih dari 80 anak di antaranya hamil duluan. (foto ilustrasi: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melangsungkan pernikahan di bawah umur dengan meminta dispensasi kawin atau diska di Kantor Pengadilan agama setempat. Dari jumlah tersebut, puluhan di antaranya menikah karena hamil duluan.

Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, angka pernikahan dini di Bojonegoro kali ini memang terbilang tinggi dan disebut sebagai fenomena aneh. Tercatat, data di kantor pengadilan agama setempat menunjukkan bahwa selama Januari hingga akhir November 2023, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin atau diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 435 orang.

”Yang memperihatinkan, dari jumlah tersebut terdapat lebih dari 80 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Rata-rata mereka masih berusia 16 tahun,” ungkap Solikin kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

Dijelaskan juga oleh Solikin bahwa ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya karena kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.

BACA JUGA :  Budi Arie Direshuffle, Netizen Ramai Menyindir

”Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD, hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” papar Solikin.

Meski demikian, kata Solikin, pengadilan mengabulkan dispensasi yang diajukan tersebut. Sebab, jika permohonan tersebut ditolak, faktor negatifnya lebih tinggi.

”Alasan hampir sama disampaikan sejumlah pemohon disepensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro yang terpaksa menikahkan anak atau keluarga lantaran tidak ada pilihan dan demi menjaga nama baik keluarga,” tutur Solikin.

Lebih lanjut, Solikin menuturkan bahwa anak yang melangsungkan pernikahan dini usia pernikahan tersebut biasanya usia pernikahannya tidak lama. Sebagian mereka, kata Solikin, akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian.

“Dan itu disebut bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan. Dan fenomena ini betul-betul terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, nikah muda dan cerai muda,” ungkap Solikin. (ARH)

Latest

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600