Bakal Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Khofifah Diminta Segera Non-Aktif dari Jabatan Ketua Muslimat NU

Pasca mengumumkan dukungannya kepada Prabowo-Gibran, Gubernur Jawa Timur yang juga Ketua Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, langsung diminta nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Muslimat NU. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Seperti yang telah diketahui bersama, Gubernur Jawa Timur yang juga Ketua Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, resmi mendukung pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Dia juga mengaku siap masuk ke Tim Kampanye Nasional atau menjadi jurkamnas.

“Insya Allah saya sudah siap, sesuai janji saya Januari awal sepulang saya umrah. Saya menyampaikan posisi dukungan saya dan saya mendukung paslon 02,” kata Khofifah kepada wartawan di VVIP Juanda Surabaya di Sidoarjo,, Rabu (10/1/2024).

Khofifah menegaskan kesiapan dirinya masuk dalam struktur TKN Prabowo-Gibran dan menjadi jurkamnas. “Saya siap jadi jurkamnas dan siap masuk TKN,” ujarnya.

Pasca mengumumkan dukungannya kepada Prabowo-Gibran, Khofifah langsung diminta nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Muslimat NU.

Menurut Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, kalau Khofifah sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN, maka dia harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, DPR Minta Reformasi BAZNAS Daerah

Gus Yahya menjelaskan bahwa PBNU memiliki aturan terkait pengurus yang terlibat atau ikut dalam tim kampanye pemilihan capres-cawapres. Dia menyebut sang pengurus harus nonaktif hingga proses pemilu selesai.

“NU sudah menetapkan parameter, dalam hal ini yaitu bahwa pengurus-pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pemilihan Presiden harus nonaktif dari jabatannya sampai akhir dari proses pilpres itu sendiri,” papar Gus Yahya di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, Gus Yahya juga menjelaskan bahwa PBNU akan mengeluarkan surat keputusan (SK) penonaktifan pengurus yang terlibat dalam kegiatan pemilu. Kata dia, ada puluhan pengurus PBNU yang bakal dinonaktifkan.

“Sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan SK dengan list yang rinci tentang para pengurus yang dinonaktifkan maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu. Kami sudah membuat rincian beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan,” ungkap Gus Yahya. (ARH)

Latest

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...

Korban Tewas Tragedi Musala Ponpes Al Khozyni Ambruk Bertambah 13 Orang 

RATAS – Korban meninggal pada tragedi ambruknya gedung Musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur bertambah menjadi 13 orang. Informasi itu diungkapkan Kepala Kantor SAR...

Israel Cegat Armada Global Sumud Flotilla, Legislator: Langgar Hukum Internasional 

RATAS – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal buka suara terkait tindakan Israel yang mencegat armada Global Sumud Flotilla pembawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza. “Israel melanggar konvensi...

SPPG Polri Sebut Terapkan Sanitasi Super Ketat Cegah Keracunan MBG

RATAS– Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri menerapkan standar sanitasi yang ketat demi memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dan higienis bagi siswa penerima...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600