RADAR TANGSEL RATAS – Bakal ada hal yang baru bagi peran Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam waktu dekat, Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuat KUA menjadi lokasi untuk mencatat pernikahan dari semua agama atau kepercayaan, bukan hanya bagi umat Islam. Maklum, selama ini KUA hanya menyediakan fasilitas pendaftaran pernikahan agama islam.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KUA nantinya diharapkan bisa menjadi pusat layanan keagamaan yang inklusif bagi semua agama. “Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Menurut Yaqut, dengan adanya penyatuan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. “Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tuturnya.
Selain itu, kata Yaqut, aula yang ada di KUA juga bisa diperuntukkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” ujar Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan mulai diberlakukan tahun ini. “Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin telah menyatakan bahwa Kemenag tengah menginventarisir jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
“Kami sedang menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB berdasarkan revisi dari PMA Nomor 34 Tahun 2016,” katanya di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Ke depan, kata Zainal, akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat Islam.
“Inovasi tata kerja KUA ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agama mendapatkan layanan keagamaan sesuai kebutuhan mereka, sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran terkait layanan keagamaan di masyarakat,” tutur Zainal. (ARH)