Demi Membangun Karakter Berakhlak Mulia, Pemkot Depok Larang Siswa Rayakan Valentine

Minggu, 12 Februari 2023, Pukul 17:07 WIB
Salah satu aksi penolakan perayaan Valentine's Day. Banyak orang yang menganggap Valentine's Day sebagai penggerak bisnis di berbagai sektor, mulai dari perfilman barat, industri perhiasan, kuliner (coklat), penjualan bunga, hingga alat-alat kebutuhan seks. Tak mengherankan bila beberapa hari sebelum Valentine's Day, barang-barang seperti kondom dan obat kuat laris terjual. Bahkan tisu sakti (penguat kelamin) juga laku terjual. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Depok mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan peserta didik merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day. Larangan itu disebut dalam rangka mengembangkan karakter peserta didik memiliki akhlak mulia.

“Menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day),” kata Sekretaris Disdik Depok Sutarno kepada wartawan, Minggu (12/2/2023), dikutip dari Detik.com.

Surat edaran (SE) itu dikeluarkan pada Kamis (9/2) dan tercantum dalam Nomor 421/690/Sekret-2023 tentang larangan ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day). Sutarno mengimbau peserta didik tidak mengikuti dan merayakan Valentine’s Day, baik di dalam maupun di luar sekolah.

Valentine’s Day sendiri biasa dirayakan pada 14 Februari. Sutarno meminta para guru dan orang tua melakukan pengawasan agar para peserta didik di Depok tidak ikut merayakan Valentine’s Day.

“Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud,” katanya.

BACA JUGA :  Banjir Besar Landa Bali, Sembilan Orang Dikabarkan Meninggal 

Dalam SE tersebut, tertulis himbauan Pemkot Depok kepada para orang tua atau wali murid untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine’s Day) baik di dalam maupun di luar sekolah.

2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan

3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah

4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud. (BD)

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Gunung Api Lewotobi Laki-laki di NTT Meletus

RATAS— Gunung Api Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur mengalami erupsi pada Selasa (30/9) sore. Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Fransiskus Xaverius Masan...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600