Diduga Langgar Aturan, Pengangkatan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Digugat ke PTUN

Senin, 28 Juli 2025, Pukul 03:31 WIB

RATAS – Sejumlah pihak menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Nomor: 02/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025, tentang pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi.

Para kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Dudung Permana SH.MH, Rojali SH, Asep Hidayat SH, Monaldus F Waruwu SH.MH, dan Aziz Iswanto SE.SH.MH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan Nomor Perkara: 114/G/2025/PTUN.BDG.

Salah satu penggugat, Azis Iswanto mengatakan bahwa pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi diduga telah melanggar Pasal 57 ayat 1 huruf g. Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha.

“Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Sedangkan Ade baru diangkat dalam perjanjian kontrak kerja sebagai tenaga ahli tanggal 23 Desember 2024,” ujar Aziz kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, kata Aziz, tergugat dalam hal ini Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dinilai telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2018, Pasal 35 huruf h, terkait pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.

BACA JUGA :  SBY Bakal 'Turun Gunung', Hasto PDIP: Hati-Hati Jika Ganggu Presiden Jokowi

“Dalam Permendagri itu disebutkan, untuk dapat di angkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : huruf h berusia minimal 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.baru berusia 33 tahun,” ungkap Aziz.

Pihaknya menilai pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi terlalu dipaksakan. Padahal, promosi dan pengangkatan jabatan dalam suatu organisasi atau instansi, terutama dalam konteks birokrasi, tidak boleh didasarkan pada suka atau tidak suka pribadi pimpinan terhadap bawahan.

“Kami menilai pengangkatan Ade sebagai Dirus tidak berdasarkan kompetensi. Kebijakan Bupati Bekasi dalam mengangkat Dirus PDAM Tirta Bhagasasi dinilai hanya sekadar ‘like and dislike’. Padahal, pengangkatan harus didasarkan pada kriteria objektif, kompetensi, dan kinerja yang terukur,” tegas Aziz.

Aziz berharap, terkait dengan gugatan sejumlah praktisi hukum atas pengangkatan Ade Zarkasih Efendi ke PTUN Bandung ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih profesional dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat.

“Karena jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk. Jangan sampai ke depan kepala daerah srampangan dalam mengangkat seseorang menempati jabatan tertentu meski orang tersebut tak memiliki kompetensi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dari Basis Perang Jadi Arena Pendidikan: Patriot UI Morotai Sulap Museum Trikora untuk Program "Goes to School SDM Unggul"

Aziz menambahkan, jika keputusan bupati tetap dipaksakan dikhawatirkan akan mengakibatkan beberapa konsekuensi terhadap perusahaan.

“Karena minimnya pengalaman di bidang tata kelola air, dikhawatirkan yang bersangkutan tidak mampu dalam menjalankan tugas pengendalian dan tidak mampu dalam menjalankan pengawasan. Selain itu, tidak mampu menjalankan koordinasi dengan baik,” kata Aziz.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha sangatlah penting. Sebab jika seorang Dirus yang belum memiliki masa kerja di atas 5 tahun dikhawatirkan tidak mampu dalam membuat laporan dan tak mampu dalam pengembangan usaha.

“Aturan itu dibuat untuk ditaati bukannya untuk dilanggar. Terlebih Ade Zarkasih ini menduduki posisi strategis di sebuah perusahaan milik publik yang dibiayai oleh pemerintah. Jadi, kami menilai pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi bukan hanya mengangkangi aturan, namun juga berpotensi ada KKN,” pungkasnya. (HDS)

Latest

Hari Pramuka ke-64 di Tangsel: Benyamin Davnie Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa

Hari Pramuka ke-64 di Tangsel: Benyamin Davnie Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa RATAS.id - Suasana patriotik dan penuh semangat kebangsaan mewarnai upacara peringatan Hari Pramuka...

Praktisi Hukum Desak Polda NTB Usut Dugaan Pengrusakan Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

RATAS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak segera turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana pengrusakan police line (garis polisi) yang dipasang penyidik Polres Sumbawa di...

Razia Mencekam di Lapas Karawang, 8 Ponsel dan Barang Terlarang Ditemukan, Dimusnahkan di Tempat

RATAS –  Malam mencekam melanda Lapas Kelas IIA Warung Bambu, Karawang. Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan BNN menggeledah setiap sudut blok hunian dalam razia besar-besaran yang berlangsung...

Pesantren dan Petani Bersinergi: Patani Sumut dan Asosiasi Perkelapaan Canangkan Penanaman Kelapa di Yayasan Arsyad Lubis

Pesantren dan Petani Bersinergi: Patani Sumut dan Asosiasi Perkelapaan Canangkan Penanaman Kelapa di Yayasan Arsyad Lubis RATAS.id - Kantor Wilayah Pandu Tani Indonesia (Patani) Sumatera Utara...

Bantuan BAZNAS Selamatkan Penglihatan Anak Warga Tangerang

Bantuan BAZNAS Selamatkan Penglihatan Anak Warga Tangerang RATAS.id– Memiliki anak adalah dambaan setiap pasangan yang membangun keluarga menuju kehidupan sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600