RATAS — Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institut, Iskandarsyah, mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum anggota Polres Nagan Raya, Polda Aceh, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kontraktor.
Desakan itu disampaikan Iskandar menanggapi aduan dua kontraktor, Hamdani dan Samsuar, yang mengaku menjadi korban pemerasan. Menurut laporan, oknum polisi tersebut meminta setoran dari sejumlah proyek yang mereka kerjakan.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat, mereka merasa tidak nyaman dengan ulah oknum anggota Polres Nagan Raya yang diduga meminta jatah setoran dari sejumlah pekerjaan. Jika itu terjadi, ini jelas sangat merusak institusi Polri,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
Iskandar menilai kasus ini harus ditangani Mabes Polri karena meragukan objektivitas Propam Polda Aceh. Menurutnya, fakta bahwa kasus ini sampai mencuat ke publik merupakan bukti adanya kelemahan dalam pengawasan internal di tingkat daerah.
“Saya tidak yakin Propam Polda Aceh bekerja objektif. Karena itu, Div Propam Mabes Polri harus segera turun tangan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta Kapolri selaku pimpinan tertinggi Polri, untuk memberi perhatian serius. Jika dibiarkan, kata Iskandar, praktik seperti ini akan merusak iklim investasi di Nagan Raya.
“Investor bisa takut masuk. Karena dalam setiap pekerjaan pasti ada kekurangan, tapi kalau aparat malah mencari-cari kesalahan untuk kemudian dijadikan alat transaksi, ini jelas preseden buruk,” tegasnya.
Iskandar mengaku sudah mengantongi bukti transfer dari kontraktor kepada beberapa rekening yang diduga terkait dengan oknum polisi tersebut. Ia menilai praktik itu sengaja dilakukan berulang kali sehingga kontraktor diperlakukan layaknya ATM pribadi.
“Kami bersama korban akan mengadukan kasus ini ke Div Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI. Harapannya kasus ini jadi pintu masuk bagi DPR untuk memanggil Div Propam Polri melalui rapat dengar pendapat,” jelasnya.
Ia mendesak agar Mabes Polri merekomendasikan pemeriksaan mendalam, dan jika terbukti, memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum terkait.
“Karena ini sudah jelas mencoreng nama institusi Polri. Etos Institut akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi oknum polisi yang bersangkutan belum berhasil. (HDS)