Jaksa Kejari Deli Serdang Daftarkan Perkara P21 Dinilai Hambat Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual
RATAS.id – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SMP Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum korban. Pasalnya, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sejak tiga minggu lalu, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang hingga kini belum mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan.
Penundaan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian sekaligus pelanggaran terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Sudah lebih dari tiga minggu sejak tahap dua dilakukan, namun berkas perkara belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal secara hukum, jaksa wajib segera melimpahkan berkas maksimal tujuh hari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Andi Tarigan, S.H., penasihat hukum korban, saat dikonfirmasi di Lubuk Pakam, Rabu (8/10).
Menurut Andi, keterlambatan jaksa dalam mendaftarkan perkara ke pengadilan telah menimbulkan keresahan dan trauma lanjutan bagi korban maupun keluarganya.
“Ini bukan perkara biasa. Korban adalah anak didik yang mengalami pelecehan seksual dari gurunya sendiri. Setiap hari keterlambatan berarti memperpanjang penderitaan psikologis korban,” tegasnya.
Ia menilai, lambannya pelimpahan perkara berpotensi melanggar kode etik dan disiplin jaksa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Pidana.
“Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Kekerasan Seksual sudah menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual wajib ditangani secara cepat, terpadu, dan berperspektif korban. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tambah Andi.
Kuasa hukum korban mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar segera mengambil langkah tegas terhadap jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, guna memastikan proses peradilan tidak semakin berlarut-larut.
Pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan keterlambatan ini ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya menuntut keadilan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Negara harus hadir melindungi korban, bukan malah membuat mereka menunggu dalam ketidakpastian,” pungkasnya.
*Kronologi Kasus*
Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru di SMP Negeri 1 Beringin terhadap anak didiknya. Setelah melalui proses penyidikan di Polresta Deli Serdang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, karena berkas perkara belum dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Lubuk Pakam.