RATAS — Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) bersama Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama antara Foster Oil & Energy Pte. Ltd asal Singapura dengan PT Migas Bekasi Jaya terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp278 miliar.
Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke KPK sejak 12 Oktober 2020, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas.
“Kami menduga Izma A. Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manager KSO, bertanggung jawab atas potensi kerugian negara yang besar ini,” ujar Gabriel.
Foster Oil & Energy disebut meraup keuntungan USD348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Jika dikalikan masa produksi selama 54 bulan, kerugian negara diperkirakan mencapai USD18,79 juta atau sekitar Rp278,1 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, turut mempertanyakan transparansi kerja sama tersebut. Ia menyoroti minimnya dividen yang disetor PT Migas Bekasi Jaya ke Pemerintah Kota Bekasi.
“Tahun 2020, pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp5,1 miliar per bulan. Tapi tahun ini, PT Migas Bekasi baru menyetor Rp300 juta sebagai dividen ke kas daerah. Ke mana sisanya?” kata Uchok, Selasa (22/7/2025).
Ia juga mengkritik pernyataan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang menyebut persoalan hukum antara kedua perusahaan telah selesai.
“Wali Kota justru bangga PAD dari dividen Rp300 juta. Ini membingungkan publik. Padahal rakyat berhak tahu ke mana aliran dana dari pengelolaan migas itu sebenarnya,” tegas Uchok.
CBA mendesak KPK segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Apung Widadi selaku Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, serta Wali Kota Bekasi, guna memastikan tidak ada kebocoran dana negara yang ditutup-tutupi. (HDS)