Mahfud Md: Ortu Bima Tak Boleh Diintimidasi Karena Merupakan Entitas Subjek Hukum

Mahfud MD menegaskan bahwa Intimidasi kepada orang tua Bima Yudho Saputro tak boleh dilakukan karena Bima adalah subyek hukum yang harus bertanggungjawab sendiri. (foto: istimewa

RADAR TANGSEL RATAS – Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti soal dugaan intimidasi yang diterima orang tua Bima Yudho Saputro, TikToker yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Seperti yang dilansir Detik.com (17/4/2026), Mahfud menegaskan Bahwa permintaan data seperti nomor rekening dan data lainnya dengan cara menekan orang tua Bima tidak boleh dilakukan.

“Orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Mahfud menjelaskan Bima dalam hal ini merupakan subjek yang memiliki tanggung jawab pribadi atas kritik yang dilontarkannya. Untuk itu, intimidasi terhadap orang tua Bima tidak boleh dilakukan sebab merupakan entitas subjek hukum.

“Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subyek hukum yang harus bertanggungjawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subyek hukum,” tutur Mahfud.

Mahfud mengatakan jika ada laporan terhadap Bima harus diproses. Diprosesnya laporan bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana terkait laporan tersebut.

BACA JUGA :  Cegah Febri Diansyah ke Luar Negeri, KPK: Karena Ada Hubungannya dengan Kasus SYL

“Khusus untuk Bima, karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana. Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan apabila kasus tersebut berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik, maka bisa dihentikan perkaranya. Asalkan ada pemberian maaf dari pelapor terhadap terlapor.

“Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik,” imbuhnya. (BD)

Latest

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....

Rp7 Miliar untuk 1 Km Trotoar Ciater, Mahasiswa Desak Audit Independen dan DPRD Gunakan Hak Angket

Rp7 Miliar untuk 1 Km Trotoar Ciater, Mahasiswa Desak Audit Independen dan DPRD Gunakan Hak Angket RATAS.id — Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan,...

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600