Razia Plat Aceh di Sumut Dinilai Langgar Kewenangan, Mendagri Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 03 Oktober 2025, Pukul 16:13 WIB

Razia Plat Aceh di Sumut Dinilai Langgar Kewenangan, Mendagri Diminta Bertindak Tegas

RATAS.id — Razia kendaraan berpelat Aceh (BL) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan atas instruksi Gubernur Bobby Nasution menuai kritik luas. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Lintas Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, diklaim sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), namun dinilai menabrak aturan dan melampaui kewenangan.

Dari sudut pandang hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi ini menegaskan bahwa kewenangan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sepenuhnya berada di tangan polisi lalu lintas, bukan gubernur atau pemerintah daerah.

Plat nomor kendaraan yang sah secara nasional tetap berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Artinya, tidak ada dasar hukum untuk menindak kendaraan hanya karena berasal dari provinsi lain. Dengan demikian, razia tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

Dari aspek perpajakan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 sudah menetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibayarkan berdasarkan domisili pemilik sebagaimana tercantum dalam KTP. Jika pemilik kendaraan ber-KTP Aceh dan menggunakan plat BL, maka kewajiban pajaknya disetor ke Pemerintah Aceh, bukan ke Pemprov Sumut. Memaksa wajib pajak Aceh membayar ke Sumut merupakan pelanggaran prinsip dasar pemungutan pajak.

BACA JUGA :  Kapolri : 310,25 Ton Beras SPHP Telah Polri Distribusikan

Dari kacamata otonomi daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis dan kerja sama antardaerah. Razia yang menyasar kendaraan dari provinsi tertentu berpotensi memicu diskriminasi, bahkan ketegangan sosial antarwarga dua daerah bertetangga.

Seorang gubernur semestinya menyelesaikan isu fiskal lewat mekanisme koordinasi resmi—melalui korespondensi atau rapat koordinasi antarpemerintah daerah—bukan dengan aksi razia ala koboi di jalanan.

Jika dibiarkan, tindakan seperti ini dapat memicu sentimen kedaerahan yang justru merusak stabilitas sosial. Padahal, harmoni antarwarga jauh lebih berharga daripada sekadar peningkatan PAD.

Dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi kepala daerah. Jika gubernur mengambil langkah yang melebihi kewenangan atau berpotensi merusak hubungan antardaerah, Mendagri wajib memberikan teguran tegas, baik secara lisan maupun tertulis. Jika tidak diindahkan, bahkan dimungkinkan pemberhentian sementara untuk pembinaan khusus.

Razia kendaraan berpelat Aceh oleh Gubernur Sumut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi lalu lintas, perpajakan, maupun otonomi daerah. Lebih jauh, langkah tersebut berpotensi merusak hubungan sosial masyarakat Aceh dan Sumut yang selama ini hidup berdampingan secara damai.

BACA JUGA :  Jelang KTT ASEAN Ke-42, Pemprov NTT Siapkan KM Sinabung Sebagai Hotel Cadangan

Karena itu, Mendagri tidak boleh ragu menegur Gubernur Bobby Nasution, meskipun ia merupakan menantu mantan Presiden Joko Widodo. Sebaliknya, Gubernur Aceh juga diharapkan mengimbau warganya agar tetap tenang dan tidak terpancing melakukan aksi balasan yang memperkeruh suasana.

Latest

Razia Plat Aceh di Sumut Dinilai Langgar Kewenangan, Mendagri Diminta Bertindak Tegas

Razia Plat Aceh di Sumut Dinilai Langgar Kewenangan, Mendagri Diminta Bertindak Tegas RATAS.id — Razia kendaraan berpelat Aceh (BL) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan atas...

91 Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Masih Hilang 

RATAS – Puluhan korban insiden ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khozyni, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belum ditemukan hingga Selasa (30/9) malam. Hal itu disampaikan oleh...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Dilanda Kebakaran

RATAS – Kilang PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai, Riau dilanda kebakaran hebat pada Rabu (1/10) malam. Area Manager Communication, Relations, & CSR RU Dumai, Subholding Refining...

Rp7 Miliar untuk 1 Km Trotoar Ciater, Mahasiswa Desak Audit Independen dan DPRD Gunakan Hak Angket

Rp7 Miliar untuk 1 Km Trotoar Ciater, Mahasiswa Desak Audit Independen dan DPRD Gunakan Hak Angket RATAS.id — Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600