Terlibat Korupsi Beasiswa Senilai Rp 22,3 Miliar, 12 Mahasiswa Diperiksa Polisi

Rabu, 28 September 2022, Pukul 22:09 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh sebesar Rp 22,3 miliar. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Sebanyak 12 mahasiswa menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh sebesar Rp 22,3 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sonjaya, 12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

“Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Sony di Banda Aceh, Rabu (28/9), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut terungkap sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut. “Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik,” ujar dia.

Meski begitu, Sony tetap mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima. “Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih,” ujar dia.

BACA JUGA :  Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran, FY selaku pejabat pelaksana teknis Kegiatan, serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan. (BD)

Latest

Pesantren dan Petani Bersinergi: Patani Sumut dan Asosiasi Perkelapaan Canangkan Penanaman Kelapa di Yayasan Arsyad Lubis

Pesantren dan Petani Bersinergi: Patani Sumut dan Asosiasi Perkelapaan Canangkan Penanaman Kelapa di Yayasan Arsyad Lubis RATAS.id - Kantor Wilayah Pandu Tani Indonesia (Patani) Sumatera Utara...

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Berisi Tokoh Sipil, Beda dengan Tim Versi Kapolri

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Berisi Tokoh Sipil, Beda dengan Tim Versi Kapolri RATAS.id – Tim Transformasi Reformasi Polri yang baru saja diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit...

Kolaborasi Pemerintah dan Komunitas Perkuat Program Gizi Nasional

Kolaborasi Pemerintah dan Komunitas Perkuat Program Gizi Nasional RATAS.id – Pemerintah terus mendorong program prioritas yang bukan hanya mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan...

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama yang Kantongi Program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama yang Kantongi Program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU RATAS.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai...

IGDX Raup Potensi Bisnis 75 Juta Dolar, Indonesia Perkuat Peran di Industri Gim Global

IGDX Raup Potensi Bisnis 75 Juta Dolar, Indonesia Perkuat Peran di Industri Gim Global RATAS.id – Indonesia semakin mengukuhkan diri sebagai kekuatan baru dalam industri gim dunia melalui...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600