Waduh! Melanggar Batas Wilayah Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp 200 Juta!

Kamis, 22 Desember 2022, Pukul 13:13 WIB
Pada bulan November 2022 lalu, delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, NTT, ditangkap dan ditahan di Australia karena melanggar batas negara setelah menangkap ikan di luar dari MoU BOX yang sudah disepakati bersama. (foto ilustrasi: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao sudah dikembalikan ke Indonesia. Setelah ditangkap polisi perairan Australia akibat melanggar batas wilayah.

“Delapan nelayan sudah di Jakarta dan berada di tempat penampungan di Jakarta,” kata Kabid Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang, Kamis (22/12/2022), dikutip dari Suara.com.

Hal itu disampaikan Mery berkaitan dengan perkembangan delapan nelayan asal NTT yang sebelumnya ditangkap dan disidangkan di pengadilan oleh Pemerintah Australia karena melanggar batas negara. Mereka divonis melanggar saat menangkap ikan di luar dari MoU BOX yang sudah disepakati bersama antara Indonesia dan Australia.

Selain delapan orang nelayan tersebut, kata Mery, ada pula satu orang nelayan asal kabupaten Rote Ndao yang ditemukan sakit di perbatasan kedua negara dan dibawa ke Darwin untuk dirawat. “Kini sudah sembuh dan sudah berada di Indonesia,” tuturnya.

Untuk kepulangan nelayan tersebut, kata Mery, saat ini perizinan serta segala macamnya sedang diproses, dan dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke daerah asal.

BACA JUGA :  Kewenangan MK Diancam Bakal Dicabut Jika Mengubah Sistem Pemilu, Ketua MK: Lihat Saja Putusan Nanti

Mery menambahkan, seluruh biaya pemulangan ke NTT tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga akan melakukan serah terima kepada keluarga nelayan.

Sebelumnya diberitakan bahwa delapan nelayan asal Rote Ndao ditangkap dan ditahan di Australia karena melanggar batas negara pada pertengahan November dan akhir November 2022. Empat nelayan yang ditangkap pada pertengahan November 2022 didenda 19.500 Dolar Australia atau setara dengan Rp 200 juta. Mereka adalah Irwan, Safarin, Dewa, dan Lexa.

Kemudian empat nelayan lain yang ditangkap pada akhir bulan November 2022 dikenakan denda sebesar 1.200 Dolar Australia atau sekitar Rp 12 juta. Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung. (BD)

Latest

91 Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Masih Hilang 

RATAS – Puluhan korban insiden ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khozyni, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belum ditemukan hingga Selasa (30/9) malam. Hal itu disampaikan oleh...

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Dilanda Kebakaran

RATAS – Kilang PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai, Riau dilanda kebakaran hebat pada Rabu (1/10) malam. Area Manager Communication, Relations, & CSR RU Dumai, Subholding Refining...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600