RATAS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mempertegas komitmennya terhadap proses legislasi yang partisipatif dan terbuka. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang kali ini secara khusus melibatkan representasi dari kaum muda.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan kontribusi pemikiran yang konstruktif dari para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusantara. Menurutnya, pelibatan publik, khususnya generasi muda, merupakan elemen krusial dalam memastikan proses penyusunan undang-undang berjalan dengan prinsip transparansi dan mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.
“Terima kasih kepada saudara-saudara dari Aliansi Mahasiswa Nusantara yang telah hadir dan memberikan masukan serta pandangan terkait revisi KUHAP. Sejak awal, kami membuka ruang sebesar-besarnya kepada publik agar proses transparansi berjalan,” ujar Rahul di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/10).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen penuh untuk mengawal proses revisi RUU KUHAP. Komitmen ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta keberpihakan yang kuat pada nilai-nilai keadilan substantif.
Rahul menekankan pentingnya pembaruan sistem hukum acara pidana agar tidak hanya relevan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan hukum modern dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Revisi ini diharapkan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.
“Fraksi Partai Gerindra berkomitmen memastikan bahwa RUU KUHAP mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum. Kami ingin revisi ini menjadi tonggak penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan berintegritas,” tambahnya.
Partisipasi aktif dari mahasiswa dalam RDPU kali ini dinilai sebagai momentum positif dalam mendorong kualitas legislasi nasional. Masukan dari generasi muda diharapkan dapat memperkaya substansi RUU KUHAP, menjadikannya produk hukum yang kuat, adil, dan berorientasi pada masa depan penegakan hukum di Indonesia. (HDS)