DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Selasa, 09 September 2025, Pukul 19:49 WIB
Gedung DPR RI Jakarta (Foto: parlementaria.com)

RATAS  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat Baleg tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas 2025 merupakan komitmen DPR dalam memastikan regulasi strategis ini segera dibahas.

“Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujar Bob Hasan.

RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat perangkat hukum dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi hingga pencucian uang.

Beleid tersebut instrumen penting untuk melengkapi strategi pemberantasan korupsi.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah menginventarisasi sejumlah usulan RUU lain yang akan dimasukkan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025, diantaranya RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

BACA JUGA :  Kerusuhan Rugikan Ekonomi Lebih dari Sekadar Kerusakan Fisik, Legislator Ingatkan Dampak Tersembunyi

Meski begitu, RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena dipandang sebagai instrumen penting untuk melengkapi strategi pemberantasan korupsi.

Dengan penegasan tersebut, DPR mendorong pemerintah untuk segera memberikan pandangan resmi dalam pembahasan tingkat pertama.

“Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku wakil pemerintah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usul inisiatif DPR.

Supratman bilang pemerintah ke depan akan mulai membantu penyusunannya, termasuk dengan menyiapkan naskah akademik.

“Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” tandasnya.

Latest

Dukung RUU Perampasan Aset, Mufti Anam Ingatkan: Jangan Sampai Konsumen Jadi Korban

RATAS - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemulihan...

Bamsoet Sebut Pidato Presiden Prabowo di PBB Manifestasi Tekad Kedaulatan

RATAS  – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi serta mendukung penuh pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, tanggal...

Revisi UU BUMN Harus Tegas Larang Rangkap Jabatan

RATAS — Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya pengaturan tegas terkait larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN....

Pidato Presiden Prabowo di PBB Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Indonesia

RATAS – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, mengapresiasi pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)....

Buntut Keracunan Massal Pelajar, DPR Minta Evaluasi Total MBG 

RATAS – Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait munculnya kasus keracunan massal yang menimpa pelajar di sejumlah daerah. Puan Maharani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600