RATAS – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemulihan aset negara dan memberantas mafia ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen beritikad baik harus menjadi prioritas dalam beleid tersebut.
“Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” tegas Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).
RUU Perampasan Aset sebelumnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan kini kembali menjadi prioritas pembahasan. Berdasarkan naskah akademik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), RUU ini mengusung mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem sehingga proses pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset hasil kejahatan bisa dipercepat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, proses perampasan tetap harus mendapatkan persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka demi menjamin akuntabilitas.
Mufti mengingatkan bahwa jika perlindungan pihak ketiga tidak diatur secara jelas, masyarakat yang bersikap jujur justru berpotensi menjadi korban. Ia mencontohkan konsumen yang membeli rumah secara cicilan bertahun-tahun bisa kehilangan hak milik apabila pengembang perumahan tersebut terseret kasus korupsi.
“Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait memastikan adanya klausul perlindungan bagi konsumen yang membeli dengan uang halal. Mekanisme sidang terbuka, hak pihak ketiga untuk membuktikan kepemilikan sah, dan pengelolaan aset rampasan oleh badan independen harus menjadi bagian tak terpisahkan dari RUU ini.
“RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (HDS)