Dukung RUU Perampasan Aset, Mufti Anam Ingatkan: Jangan Sampai Konsumen Jadi Korban

Senin, 29 September 2025, Pukul 16:19 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam

RATAS – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemulihan aset negara dan memberantas mafia ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen beritikad baik harus menjadi prioritas dalam beleid tersebut.

“Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” tegas Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan kini kembali menjadi prioritas pembahasan. Berdasarkan naskah akademik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), RUU ini mengusung mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem sehingga proses pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset hasil kejahatan bisa dipercepat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, proses perampasan tetap harus mendapatkan persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka demi menjamin akuntabilitas.

BACA JUGA :  Putusan Baru Bawaslu terhadap Partai Prima Langsung Munculkan Polemik, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu

Mufti mengingatkan bahwa jika perlindungan pihak ketiga tidak diatur secara jelas, masyarakat yang bersikap jujur justru berpotensi menjadi korban. Ia mencontohkan konsumen yang membeli rumah secara cicilan bertahun-tahun bisa kehilangan hak milik apabila pengembang perumahan tersebut terseret kasus korupsi.

“Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait memastikan adanya klausul perlindungan bagi konsumen yang membeli dengan uang halal. Mekanisme sidang terbuka, hak pihak ketiga untuk membuktikan kepemilikan sah, dan pengelolaan aset rampasan oleh badan independen harus menjadi bagian tak terpisahkan dari RUU ini.

“RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (HDS)

Latest

Dukung RUU Perampasan Aset, Mufti Anam Ingatkan: Jangan Sampai Konsumen Jadi Korban

RATAS - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemulihan...

Bamsoet Sebut Pidato Presiden Prabowo di PBB Manifestasi Tekad Kedaulatan

RATAS  – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi serta mendukung penuh pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, tanggal...

Revisi UU BUMN Harus Tegas Larang Rangkap Jabatan

RATAS — Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya pengaturan tegas terkait larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN....

Pidato Presiden Prabowo di PBB Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Indonesia

RATAS – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, mengapresiasi pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)....

Buntut Keracunan Massal Pelajar, DPR Minta Evaluasi Total MBG 

RATAS – Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait munculnya kasus keracunan massal yang menimpa pelajar di sejumlah daerah. Puan Maharani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600