Komisi III DPR RI Genjot Pembahasan RUU KUHAP Demi Selaraskan dengan KUHP Baru 2026

Jumat, 19 September 2025, Pukul 12:12 WIB

RATAS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke berbagai daerah bertujuan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat dan relevan.

“Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai bentuk evaluasi terhadap Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” ujar Sari kepada Parlementaria. Sari juga bertindak sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP di Mapolda Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Sari mengapresiasi antusiasme dan partisipasi aparat penegak hukum di Jambi yang aktif memberikan masukan substansial. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru memperkaya proses penyusunan undang-undang agar hasilnya lebih komprehensif dan implementatif.

“Alhamdulillah, di Jambi ini kita berdiskusi secara maksimal. Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

BACA JUGA :  Restorative Justice Berakar dari Kearifan Lokal Bangsa Indonesia

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menekankan pentingnya sinkronisasi antara KUHP baru dan KUHAP baru agar sistem hukum pidana nasional berjalan utuh.

“Idealnya, saat KUHP baru mulai berlaku pada 2026, KUHAP-nya juga sudah baru. Tanpa KUHAP baru, KUHP memang tetap bisa berjalan, tapi belum sempurna. Karena itu, kami akan berusaha mengejar pembahasan ini agar bisa selesai tepat waktu,” tegas Hinca.

Upaya percepatan pembahasan RUU KUHAP ini menjadi bagian dari komitmen DPR untuk memastikan reformasi hukum nasional berjalan menyeluruh — tidak hanya di aspek substansi hukum pidana, tetapi juga dalam tata cara penegakannya di lapangan. (HDS)

Latest

Abdullah Desak OJK Cabut Aturan Penggunaan Debt Collector: Banyak Praktik Melanggar Hukum

RATAS - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di...

Usul Bagus dari DPR, OJK Diminta Hapus Aturan Tagih Utang Lewat “Debt Collector”, Anda Setuju?

RATASTV - Ada wacana menarik yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44, Ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK, Nomor 22, Tahun 2023...

Komisi III Desak Penegakan Tegas Tambang Ilegal dan Narkotika di Sultra

RATAS - Komisi III DPR RI menyoroti dua persoalan strategis yang masih membayangi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni maraknya praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Keduanya...

DPR Tegaskan Penguatan Teritorial dan Keadilan Sosial Jadi Landasan Utama UU TNI

RATAS - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disusun dengan mempertimbangkan prinsip negara kesatuan,...

Dorong Transisi Energi, Ratna Juwita Ingatkan Pemerintah: Jangan Gunakan E10 sebagai Alasan Impor Etanol

RATAS — Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menanggapi rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menerapkan kebijakan bahan bakar campuran E10, yakni...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600