Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Tegaskan Konsumen Jangan Jadi Korban

Kamis, 18 September 2025, Pukul 13:09 WIB

RATAS — Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset negara dan memberantas mafia ekonomi.

Namun, Mufti menegaskan bahwa RUU tersebut juga harus memastikan perlindungan bagi konsumen beritikad baik agar tidak ikut menjadi korban dari praktik kejahatan ekonomi yang dilakukan pihak lain.

“Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).

Menurutnya, RUU ini dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus melindungi masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali menjadi prioritas. Berdasarkan naskah akademik yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), regulasi ini bertujuan memperkuat sistem Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem, yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana pelaku.

BACA JUGA :  Jokowi Bakal Umumkan Reshuffle Pekan Ini, Kementerian Pertanian Akan Dirombak

Melalui skema ini, proses pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset hasil kejahatan kepada negara dapat dilakukan lebih cepat, namun tetap melalui persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Langkah ini dinilai penting karena hingga kini, kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah tiap tahun, sementara capaian pemulihan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski meningkat hingga puluhan triliun rupiah, masih belum sebanding dengan total kerugian yang ditimbulkan.

Mufti menyoroti potensi persoalan baru jika aspek perlindungan konsumen diabaikan. Ia memberi contoh, konsumen yang membeli rumah dari pengembang dengan uang sah bisa kehilangan kepemilikan jika pengembang tersebut tersangkut kasus korupsi dan asetnya disita.

“Klausul perlindungan harus menjadi bantalan hukum agar masyarakat yang membeli dengan uang halal tidak ikut menjadi korban. Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Untuk itu, Mufti meminta agar DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait melakukan harmonisasi dengan cermat dalam pembahasan pasal-pasal RUU Perampasan Aset. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan ahli hukum independen agar substansi undang-undang ini memiliki keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

BACA JUGA :  Geger Isu Pulau Dijual Online, Begini Respons Puan Maharani 

“RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” pungkas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (HDS)

Latest

Abdullah Desak OJK Cabut Aturan Penggunaan Debt Collector: Banyak Praktik Melanggar Hukum

RATAS - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di...

Usul Bagus dari DPR, OJK Diminta Hapus Aturan Tagih Utang Lewat “Debt Collector”, Anda Setuju?

RATASTV - Ada wacana menarik yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44, Ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK, Nomor 22, Tahun 2023...

Komisi III Desak Penegakan Tegas Tambang Ilegal dan Narkotika di Sultra

RATAS - Komisi III DPR RI menyoroti dua persoalan strategis yang masih membayangi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni maraknya praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Keduanya...

DPR Tegaskan Penguatan Teritorial dan Keadilan Sosial Jadi Landasan Utama UU TNI

RATAS - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disusun dengan mempertimbangkan prinsip negara kesatuan,...

Dorong Transisi Energi, Ratna Juwita Ingatkan Pemerintah: Jangan Gunakan E10 sebagai Alasan Impor Etanol

RATAS — Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menanggapi rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menerapkan kebijakan bahan bakar campuran E10, yakni...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600