Tok! Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Kamis, 02 Oktober 2025, Pukul 22:13 WIB
Gedung DPR RI Jakarta (Foto: parlementaria.com)

RATAS – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin agenda tersebut meminta persetujuan anggota dewan sebelum palu diketok.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Pertanyaan Dasco itu dijawab serentak oleh anggota dewan dengan ucapan bulat “setuju”. Usai momen ini, dengan persetujuan itu, DPR menetapkan RUU BUMN berlaku sebagai undang-undang yang kini berlaku resmi di Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. RUU tersebut kemudian dibahas bersama DPR melalui panitia kerja (panja) yang mencatat ada 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan.

BACA JUGA :  Larang Anggotanya Demo Soal Sidang Usia Capres-Cawapres, PDIP: Akan Ada Karma Politik di Setiap Keputusan MK

Panja ini menyelesaikan pembahasan hingga disetujui di tingkat I pada rapat kerja dengan pemerintah. Revisi ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai rangkap jabatan melanggar prinsip akuntabilitas.

Selain itu, revisi ini juga mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan regulator bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru tersebut nantinya difokuskan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sementara terkait urusan kepemilikan dan bisnis BUMN dipisahkan.

 

Latest

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

DPR Buka Suara Soal Cemaran Cesium 137 di Cikande, Ini Penjelasannya

RATAS — Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait cemaran Cesium 137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Puan menegaskan DPR melalui alat kelengkapan dewan...

Cegah Tragedi Serupa, Waka DPR Cucun Desak Negara Awasi Konstruksi Pesantren

RATAS - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa negara harus hadir secara aktif dalam mengawasi pembangunan pesantren, khususnya dari aspek konstruksi bangunan, guna mencegah...

BK DPR RI Dorong Perspektif Sejarah Jadi Fondasi Kebijakan Publik

JAKARTA RAYA - Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “History for the Future: How to Integrate History Perspective to Forward Looking Policy Analysis – Case...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600