13 Organisasi Buruh Bersatu Gugat Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 29 Januari 2023, Pukul 15:54 WIB
Sebanyak 13 organisasi buruh bersepakat menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) terus digoyang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan kembali datang dari kalangan buruh. Sebab, MK memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Ciptaker, bukan mengeluarkan Perppu. Hal itu menurut para buruh sebagai bentuk pelecehan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan gugatan yang dilansir MK, Minggu (29/1/2023), 13 organisasi buruh bersatu menggoyang Perppu Ciptaker. Mereka adalah:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

BACA JUGA :  Waduh! SETARA Sebut Kota Cilegon Adalah Kota Paling Intoleran, Peringkat Terbawah

Ke-13 organisasi buruh tersebut bersepakat menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Juga, mereka menyatakan permohonan agar ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlaku kembali.

Dikutip dari Detik.com (29/1/2023), berdasarkan Putusan MK 91/2020, MK jelas mengarahkan pembuatan undang-undang, bukan Perppu. Jika pun akan diubah dengan perppu, maka semestinya harus terdapat dasar kegentingan yang memaksa yang sangat tidak terbantahkan, bukan hanya perkiraan atau dugaan.

“Tanpa adanya kegentingan yang tidak terbantahkan, Perppu Cipta Kerja akan menjadi pelanggaran serius atas Putusan MK 91/2020. Meminjam konsep adanya pelecehan parlemen (contempt of parliament), maka tindakan pembuatan Perppu Cipta Kerja tersebut yang tidak menghormati Putusan MK 91/2020 adalah pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (contempt of constitutional court),” ungkap pemohon.

BACA JUGA :  IKA PPM dan Sekolah Tinggi "PPM School of Management" Kolaborasi dengan Sekolah Ekspor Gelar "International Export Summit 2024" di JCC

Menurut pemohon, Presiden tidak menghormati putusan yang meminta UU Ciptaker, dan bukan membuat Perppu. Hal tersebut adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat tidak dihormati.

“Jika dibiarkan, maka preseden buruk tersebut akan dapat terulang kembali, yakni dengan menggenting-gentingkan situasi negara, tanpa maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara, seorang Presiden dapat menerbitkan Perppu yang akan menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata pemohon dengan tegas.

Lebih berbahaya lagi, kata pemohon, tidak melaksanakan putusan MK berarti melanggar konstitusi. “Mengingat Mahkamah Konstitusi adalah constitution organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945. Pelanggaran konstitusi adalah salah satu definisi ‘pengkhianatan terhadap negara” yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment)’,” papar pemohon.

Selain itu, pemohon juga menampik dalil Presiden bahwa Indonesia sedang genting dan butuh perppu. Pemohon mengutip pernyataan mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014, Muhammad Chatib Basri, yang mengatakan Indonesia tidak akan terkena dampak yang signifikan akibat resesi ekonomi global yang diperkirakan terjadi pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Temui Hambatan, AHY Sebut Ada Pihak yang Tak Inginkan Demokrat-Nasdem-PKS Berkoalisi

Saat itu Chatib Basri mengemukakan analisanya bahwa kondisi Indonesia yang tidak begitu interdependensi dengan negara-negara lainlah yang dapat menjadi faktor penyelamat dari dampak resesi global. Negara yang sangat bergantung pada ekonomi global, kata Chatib Basri, akan menerima dampak paling besar ketika terjadi guncangan ekonomi seperti yang saat ini terjadi.

Chatib Basri pun mencontohkan negara seperti Singapura akan mengalami dampak resesi ekonomi paling besar pada 2023.

“Oleh karena itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja senyatanya adalah bentuk lari dari tanggung jawab karena tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) melaksanakan Putusan MK 91/2020,” kata pemohon.

Permohonan itu pun sudah didaftarkan di MK dan kini sedang diproses di kepaniteraan. (BD)

Latest

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa RATAS.id— Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kekuatan sejati bangsa bersumber dari doa dan...

Soal Politik! Bamsoet Tegaskan Pentingnya Reformasi Internal Partai

RATAS – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pembenahan internal partai politik...

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600