25 Ribu Orang Daftar Quotex Karena Terpikat Iming-Iming Si Crazy Rich Soreang, Doni Salmanan

Kamis, 04 Agustus 2022, Pukul 15:33 WIB
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Soreang, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex berkedok trading binary option. (foto: Instagram/@Donisalmanan)

RADAR TANGSEL RATAS – Pengadilan Negeri Bale Bandung hari ini, Kamis (4/8), menggelar sidang perkara penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Doni yang berjuluk Crazy Rich Soreang mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung. Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah sidang perdana pembacaan dakwaan.

Sidang yang dijalankan menggunakan aplikasi rapat virtual itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.

Modus Doni melakukan penipuan berawal dari ajakannya berinvestasi lewat sebuah video yang diunggah di kanal Youtube King Salmanan, sekaligus menyertakan tautan agar para korban mengikuti untuk berinvestasi.

Merasa tertarik oleh ajakan Doni, sebanyak 25 ribu orang ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex.

Berdasarkan keterangan Jaksa, puluhan ribu orang tersebut mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Doni yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan investasi.

BACA JUGA :  IDP-LP Sarankan Presiden Ambil Tiga Langkah Hadapi Dinamika Sosial Politik

“Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata jaksa penuntut yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8).

Meski begitu, menurut jaksa, sejauh ini ada 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi itu berdasarkan laporan melalui posko pengaduan. Dan berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, total kerugian yang dialami 142 orang korban tadi mencapai Rp 24.366.695.782.

Romlah menjelaskan, Quotex merupakan pijakan dijital bagi broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Kegiatan transaksi di Quotex bukanlah investasi, melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.

Sehingga, kata Romlah, masyarakat yang mendaftar sebagai pemain investasi di Quotex melalui link dan cara yang diberikan oleh terdakwa seluruhnya mengalami kerugian.

“Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan, di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar posisi pemain menjadi salah dan member merugi,” katanya.

BACA JUGA :  Telkom Naikkan Peringkat ESG, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Semua Lini Bisnis

Seperti yang dikutip dari ANTARA, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. (BD)

Latest

PM Prancis Sebastien Lecornu Mundur

RATAS— Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengundurkan diri hanya beberapa minggu setelah pengangkatannya, Lecornu menjadi Perdana Menteri (PM) kelima Prancis dalam waktu kurang dari dua...

Kisruh PPP Berakhir Damai! Mardiono Jabat Ketum dan Agus Waketum

RATAS – Perebutan kursi ketua umum (ketum) PPP hasil Muktamar X akhirnya menemui titik terang. Terbaru, Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto bersepakat untuk islah atau berdamai terkait...

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar! Polri Tetapkan Empat Tersangka 

RATAS –  Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi...

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara 

RATAS— Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim...

Komisi XIII Desak Pembukaan Akses Jalan dan Pembentukan TGPF Konflik Danau Toba

RATAS - Komisi XIII DPR RI mendorong dibukanya kembali akses jalan yang selama ini ditutup di area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600