RADAR TANGSEL RATAS – Pengadilan Negeri Bale Bandung hari ini, Kamis (4/8), menggelar sidang perkara penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Doni yang berjuluk Crazy Rich Soreang mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung. Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah sidang perdana pembacaan dakwaan.
Sidang yang dijalankan menggunakan aplikasi rapat virtual itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Modus Doni melakukan penipuan berawal dari ajakannya berinvestasi lewat sebuah video yang diunggah di kanal Youtube King Salmanan, sekaligus menyertakan tautan agar para korban mengikuti untuk berinvestasi.
Merasa tertarik oleh ajakan Doni, sebanyak 25 ribu orang ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex.
Berdasarkan keterangan Jaksa, puluhan ribu orang tersebut mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Doni yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan investasi.
“Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata jaksa penuntut yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8).
Meski begitu, menurut jaksa, sejauh ini ada 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi itu berdasarkan laporan melalui posko pengaduan. Dan berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, total kerugian yang dialami 142 orang korban tadi mencapai Rp 24.366.695.782.
Romlah menjelaskan, Quotex merupakan pijakan dijital bagi broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Kegiatan transaksi di Quotex bukanlah investasi, melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.
Sehingga, kata Romlah, masyarakat yang mendaftar sebagai pemain investasi di Quotex melalui link dan cara yang diberikan oleh terdakwa seluruhnya mengalami kerugian.
“Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan, di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar posisi pemain menjadi salah dan member merugi,” katanya.
Seperti yang dikutip dari ANTARA, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. (BD)