Akademisi dan Pengamat Transportasi Tidak Setuju Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Kenapa?

Kamis, 03 Agustus 2023, Pukul 22:31 WIB
Wacana perubahan masa berlaku SIM dari lima tahun menjadi seumur hidup mencuat saat DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Dosen hukum administrasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto, tak setuju jika masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) diubah menjadi seumur hidup. Menurut dia, ada dua alasan untuk hal itu.

“Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa? Yang pertama, karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya,” kata Bagus kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Bagus menuturkan, masa berlaku SIM sebenarnya juga menjadi ruang pengawasan bagi pemegang SIM. “Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit. Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda,” ujarnya.

Bagus juga menjelaskan bahwa SIM menjadi kewenangan dari Polri. SIM pada hakikatnya merupakan produk dari tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, salah satunya untuk mengatur masyarakat. Dia mengatakan, untuk mendapatkan izin, pemohon harus memenuhi kualifikasi tertentu.

BACA JUGA :  Apresiasi Pengelolaan Zakat, Presiden Jokowi Buka Rakornas BAZNAS 2024 di IKN

“Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menggunakan atau diberikan izin,” tutur Bagus.

Dalam konteks SIM, kata Bagus, pemerintah dalam hal ini Polri, harus melakukan pengawasan saat mengeluarkan izin. Dia mengatakan dalam penerbitan SIM ada persyaratan, kriteria, dan jangka waktunya.

Lalu yang menjadi alasan kedua, kata Bagus, ada batasan tertentu dalam seseorang diberi hak memiliki SIM. Sebab, ada pengguna jalan yang kerap melanggar ketentuan dan peraturan berlalu lintas.

Menurutnya, pengguna jalan yang kerap melanggar aturan lalu lintas tidak etis dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, lanjutnya, hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis.

“Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM-nya dicabut sebelum masa berlakunya, ya, ndak apa-apa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan, dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Pelayanan Publik,” papar Bagus.

Pengamat transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dadang Supriyanto, berpendapat bahwa SIM merupakan sertifikasi dari pengemudi sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.

BACA JUGA :  Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Resmi Hirup Udara Bebas 

“Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 Tahun 2004 karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang, atau barang sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi,” tutur Dadang.

Menurut Dadang, sebelum sertifikasi atau SIM diterbitkan, ada ujian secara fisik serta pengetahuan tentang rambu dan aturan. Menurutnya, ujian tersebut bagian fundamental angkutan jalan di mana ada empat pilar, yaitu manusia, sarana, prasarana, dan regulasi.

“Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu, diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan, dan edukasi bisa berkesinambungan karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi,” katanya.

Dadang menuturkan, kemampuan seorang pengemudi harus dievaluasi sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. Indikasi kemampuan itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka, dan rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi.

“Jika SIM berlaku seumur hidup, dikhawatirkan berkurangnya faktor pengawasan karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi, misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya. (ARH)

BACA JUGA :  Kereta Cepat Jakarta-Bandung Banyak Dikritik, Luhut: Sekarang Semua Orang Justru Menikmati

Latest

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600