Anggaran Rp 4,7 Miliar untuk Kendaraan Dinas Pj Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI Jadi Polemik

Pemprov DKI Jakarta berencana membeli mobil Jeep seharga Rp 2,3 miliar per unit untuk mobil dinas Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurut Pemprov, pengadaan mobil jeep mewah itu bagian dari komitmen menjalankan roda pemerintahan dengan memegang teguh asas kepatuhan hukum. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kabar soal Pemprov DKI yang menganggarkan sekitar Rp 4,7 miliar dari APBD DKI Jakarta untuk membeli kendaraan dinas bagi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, sempat jadi polemik.

Seperti yang dirilis Detik.com (3/3/2023), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Gembong Warsono, mengatakan nantinya Heru akan mendapat dua mobil dinas.

“Ya jip, Land Cruiser kalau nggak salah. Itu standarnya malah itu. Standarnya kan cc, bukan merek untuk Penjabat Gubernur dan Ketua DPRD itu. Sama seperti yang dulu dipakai oleh Ahok, sama ketika dulu dipakai oleh Pak Anies. Kan ada dua mobil dinas kan. Satu itu sedan, satu itu jip,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI itu, dikutip dari Detik.com (3/3/2023).

Menurur Gembong, Pemprov tidak membeli mobil dinas baru di era Anies Baswedan karena masa mobil tersebut belum lebih dari lima tahun. Setelah lima tahun, mobil dinas tersebut bisa diganti dan dilelang.

BACA JUGA :  Razia PKL di Pasar Ciputat, Tapi Sampah Menggunung Tak Kunjung Diangkut: Ada Apa dengan Tangsel?

“Seingat saya, di kepemimpinan Anies nggak beli, karena itu masih relatif baru. Zaman Ahok kan itu masih baru. Maka zaman Anies nggak beli. Sekarang kan sudah lebih dari 5 tahun mobil itu. Jadi itu diperbaharui,” ungkapnya.

Gembong menjelaskan mobil dinas Pemprov memiliki masa pakai. Masa pakai kendaraan Pemprov DKI sendiri sekitar 5 tahun atau satu periode menjabat.

“Ya memang gini, ketika bicara tentang mobil dinas, itu kan ada masa pakainya. Jadi mobil dinas yang lama itu kan sudah mobil ketika zamannya Pak Jokowi atau Pak Ahok kalau nggak salah. Nah, mungkin dianggarkan untuk memperbaharui mobil dinas yang sudah lama, gitu,” ujarnya.

“Masa pakainya kan 5 tahun itu. Setelah 5 tahun, baru boleh dilelang,” Gembong menambahkan.

Gembong lalu menuturkan bahwa sah-sah saja seorang gubernur memiliki dua mobil tersebut. Sebab, ketentuan itu sudah terdapat pada peraturan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

“Satu mobil sedan dan satu jenis jip. Nah ukurannya apa? Ukurannya cc. Jadi untuk mobil sedan itu sekitar 3.000 cc, untuk mobil jip itu sekitar 3.000-4.000 cc.
Itu ukurannya itu. Nah, soal harga itu ya menyesuaikan dengan cc-nya. Jadi harga menyesuaikan dengan cc. Ketentuan Pemendagri itu, mobil dinas itu ditentukan oleh cc, bukan mereknya,” tutur Gembong.

BACA JUGA :  Keren! Smelter Tembaga dengan Design Single Line Terbesar di Dunia Bakal Beroperasi di Gresik

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkap bahwa Heru tidak memiliki kendaraan dinas saat menjabat sebagai DKI-1. Ia mengatakan saat ini Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

“Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara,” kata Joko pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Joko menjelaskan Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova.

Padahal, lanjutnya, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

“Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan Gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jip dan sedan,” ungkapnya. (BD)

BACA JUGA :  Kemenko PMK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Layanan Logistik Haji 2025

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600