Ini Dia Daftar Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang Pakai Pertalite

Minggu, 03 Juli 2022, Pukul 16:53 WIB
Pemerintah berencana melarang penggunaan BBM bersubsidi jenis pertalite bagi mobil mewah dan motor dengan kriteria tertentu. Implementasinya masih dalam tahap persiapan, sambil menunggu kriteria tentang penerima subsidi yang akan diputuskan sesegera mungkin. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pertamina akan melarang mobil bensin di atas 2.000 cc menggunakan BBM bersubsidi RON 90 alias Pertalite. Kebijakan yang sama juga bakal diberikan untuk sepeda motor kategori mesin di atas 250 cc. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut pemerintah dalam menyikapi isu menipisnya stok minyak bumi, terutama pertalite.

Menurut anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, khusus untuk pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.

“Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000, termasuk mobil dan motor mahal. Pelat kuning dan angkutan barang masih boleh,” ujar Saleh, seperti yang dilansir dari webinar pada Youtube Official E2S (30/6).

Lantas apa sajakah jenis kendaraan bermotor yang tidak boleh membeli BBM pertalite?

Seperti yang dirangkum oleh CNNindonesia.com (3/7), jenis kendaraan tersebut adalah mobil dengan mesin di atas 2.000 cc. Dari merek Toyota, ada beberapa mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc, antaranya adalah Alphrad, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, dan mobil sport Supra. Sedangkan dari Hyundai adalah Santa Fe 2.5.

BACA JUGA :  Ekonom UGM Desak Pemerintah Tuntaskan Skandal BLBI-BCA

Mobil-mobil berikutnya adalah Mercedes-Benz GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, dan Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.

Selanjutnya BMW, antaranya adalah 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8.

Meski demikian, sejumlah model premium lain dan mobil kategori lawas terpantau banyak yang menggunakan mesin bensin dengan kapasitas di atas 2.000 cc seperti halnya Mitsubishi Pajero Sport.

Kemudian, yang juga dilarang menggunakan pertalite adalah kendaraan roda dua dengan motor di atas 250 cc. Umumnya, segmen ini ada pada kategori Big Bike. Untuk merek Honda di antaranya adalah CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing. Sedangkan dari Yamaha ada skutik bongsor T Max, lalu MT09, dan MT07.

Kendaraan roda dua merek Kawasaki juga ada yang 250 cc ke atas, seperti Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S.

BACA JUGA :  Melihat Ketidaksiapan Pemerintah, Berbagai Kalangan Minta Pelaksanaan Zero ODOL 2023 Diundur

Lalu, pada pabrikan asal Jerman (BMW), semua produk roda duanya punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph. Sedangkan Suzuki saat ini tidak memiliki produk dengan mesin di atas 250 cc.

Perlu diketahui bahwa daftar kendaraan di atas rata-rata aktif atau masih dijual oleh agen pemegang merek. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah mobil dan motor yang tidak boleh membeli pertalite bakal lebih banyak lagi. (BD)

Latest

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600