Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Kuat Terima Uang Suap Miliaran Rupiah

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, diduga telah menerima uang dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Pihak KPK mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

“Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Diduga, Hasbi telah menerima uang dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah. “Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan,” ungkap Ali.

Selain itu, KPK juga telah menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6). Dalam konstruksi perkara yang menjerat Dadan, keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus suap di MA juga terungkap.

Seperti diketahui, awalnya, Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana serta Yosep Parera selaku pengacara Heryanto. Ketiganya membahas soal penanganan perkara yang diajukan Heryanto Tanaka di MA.

Setelah itu, Heryanto meminta bantuan kepada Dadan Tri. Mantan Komisaris BUMN itu menyanggupi permintaan Heryanto dengan syarat pemberian sejumlah uang.

BACA JUGA :  Maesyal : Koperasi Merah Putih di Tangerang Harus Terbentuk pada Juli 2025

Kemudian sekitar Maret 2022 Dadan Tri dan Heryanto Tanaka lalu bertemu di kantor Yosep Parera daerah Semarang, Jawa Tengah. Di pertemuan itu Dadan pertama kali menghubungi Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam membantu penanganan perkara yang melibatkan Heryanto Tanaka.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam proses pengurusan perkaranya di MA, Heryanto Tanaka mengirimkan uang kepada Dadan Tri hingga mencapai belasan miliar rupiah.

“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” ungkap Ghufron.

Hasil penyidikan KPK mengungkap sebagian uang yang diterima Dadan itu lalu turut dikirimkannya kepada Hasbi Hasan. “Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,” tutur Ghufron. (BD)

Latest

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600